DPR Bentuk Timwas, Eks Jampidsus Febrie Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Komisi III DPR RI resmi membentuk tim pengawas (Timwas) khusus untuk mengawal penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
Komisi III DPR RI resmi membentuk tim pengawas (Timwas) khusus untuk mengawal penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah eks jaksa berpangkat tinggi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi sekaligus, dan Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Pembentukan Timwas diumumkan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat internal yang digelar pada Senin (14/7/2026). “Kami memutuskan membentuk tim pengawas untuk memastikan proses hukum terhadap Saudara Febrie berjalan sesuai aturan, tanpa tekanan, dan terbuka bagi publik. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR yang melekat pada konstitusi,” ujar Habiburokhman.
Pengunduran Diri Mengejutkan
Febrie Adriansyah sebelumnya mengejutkan publik dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Maret lalu. Pengunduran diri itu terjadi di tengah sorotan tajam terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus-kasus besar. Meski Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ketika itu menyebut pengunduran diri sebagai “keputusan pribadi yang dihormati”, spekulasi berkembang bahwa mundurnya Febrie berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan potensi masalah hukum yang kini terungkap.
Belakangan diketahui, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap tiga dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie saat menjabat. Polri akhirnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melimpahkan tiga berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada pertengahan Juli 2026. Pelimpahan itu menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penelitian berkas (P-16) dan menentukan langkah penuntutan.
Tiga Kasus yang Menjerat
Berdasarkan sumber di internal Polri, tiga kasus yang disangkakan kepada Febrie meliputi:
- Penyalahgunaan wewenang dalam menangani beberapa perkara tindak pidana khusus, yang diduga mengarah pada penguntungan pihak tertentu.
- Penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2022–2025 terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung.
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus pembelian aset dan properti yang tidak sesuai dengan profil penghasilan resminya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan pelimpahan berkas. “Ya, benar. Kami telah menyerahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung pada Rabu pekan ini. Saat ini kami menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/7/2026).
Kami telah menyerahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Saat ini kami menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum.
Peran Strategis Timwas DPR
Pembentukan Timwas oleh Komisi III DPR bukan sekadar reaksi politik. Timwas memiliki mandat untuk memantau seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penelitian berkas, kemungkinan pengajuan praperadilan, hingga proses penuntutan di pengadilan. Anggota Timwas disebut akan terdiri dari lintas fraksi dengan komposisi yang proporsional.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa tim pengawas ini akan memastikan tidak ada permainan di balik layar. “Jangan sampai karena yang bersangkutan adalah mantan pejabat tinggi kejaksaan, lalu ada upaya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara. Kami akan mengawal dengan sangat ketat,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah aktivis antikorupsi menyambut baik langkah DPR. Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Dinar Prasetyo, mengatakan, “Ini langkah tepat. Kasus yang melibatkan mantan pucuk pimpinan pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung harus diawasi agar tidak menjadi bancakan kepentingan. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik.”
Implikasi bagi Kejaksaan Agung
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pasalnya, Febrie adalah tangan kanan Burhanuddin yang sempat memimpin berbagai operasi penindakan besar, termasuk kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Kini, institusi yang sama harus memproses hukum mantan petingginya sendiri.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam beberapa kesempatan menyatakan komitmennya untuk tidak melindungi siapapun yang melanggar hukum, meskipun berasal dari internal korps Adhyaksa. “Tidak ada toleransi. Siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai hukum,” ujarnya singkat saat ditanya mengenai pelimpahan berkas Febrie.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum menetapkan jadwal penuntutan. Tim Jaksa Peneliti masih bekerja untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka tahap penuntutan akan segera dimulai, dan nama Febrie Adriansyah akan resmi didudukkan sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.
Menanti Babak Baru Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi cermin ironi pemberantasan korupsi di Indonesia. Seorang jaksa yang sempat berada di garda terdepan penanganan perkara khusus justru tersandung skandal serupa. Publik kini menaruh harapan besar agar Timwas DPR benar-benar bekerja transparan dan tidak menjadi alat politik belaka. Sebaliknya, tekanan juga tertuju pada Kejaksaan Agung untuk membuktikan independensinya.
Proses hukum yang adil dan terbuka akan menjadi tolok ukur: apakah pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan konsisten tanpa pandang bulu, ataukah kembali terpuruk dalam lingkaran setan impunitas? Nasib keadilan untuk kasus Febrie Adriansyah akan memberikan jawaban.
[SOCIAL_TWEET]: DPR bentuk timwas khusus untuk mengawal kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini tersangka tiga kasus korupsi. Polri resmi limpahkan berkas ke Kejagung. Publik menanti proses transparan. #Korupsi #DPR #KejaksaanAgung[SOCIAL_TG]: 🚨 DPR turun tangan! Timwas dibentuk untuk mengawal kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Polri limpahkan 3 berkas ke Kejagung. ⚖️
Comments (0)