DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Perdana Pansus RUU Daerah Kepulauan
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah resmi dibentuk.
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah resmi dibentuk. Rapat perdana ini menandai langkah awal legislasi yang diharapkan mampu memperkuat fondasi hukum bagi wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia.
Pembentukan Pansus ini sendiri telah mendapatkan pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada 12 Maret 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR dalam mempercepat pembahasan regulasi strategis yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan digelar di ruang rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Mercy Barends, yang memandu jalannya diskusi antara anggota pansus dan perwakilan pemerintah dengan penuh semangat.
RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu dari 68 RUU yang telah disepakati dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2026, menunjukkan urgensi regulasi ini bagi pembangunan nasional yang berkeadilan.
Kehadiran pemerintah dalam rapat ini menegaskan keseriusan kedua belah pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk segera menuntaskan pembahasan RUU yang dinilai krusial bagi daerah-daerah kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan kerangka hukum yang komprehensif guna mengelola dan mengoptimalkan potensi wilayah kepulauannya secara merata dan berkelanjutan.
Rapat tersebut membahas berbagai aspek fundamental yang akan menjadi landasan pengaturan daerah kepulauan, termasuk di dalamnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, tata kelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan yang selama ini kerap menghadapi tantangan geografis yang kompleks.
Lebih lanjut, Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan khusus terkait konektivitas antarpulau, pelayanan publik yang memadai, serta perlindungan lingkungan laut. Semua ini menjadi perhatian serius mengingat banyaknya daerah kepulauan di Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda-beda dan membutuhkan pendekatan kebijakan yang tidak seragam.
RUU ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan di daerah kepulauan, sekaligus memastikan adanya keberpihakan anggaran yang proporsional. Dengan disahkannya Pansus dan dimulainya pembahasan bersama pemerintah, proses legislasi RUU Daerah Kepulauan kini memasuki tahapan yang lebih konkret dan dinantikan hasilnya oleh masyarakat luas, terutama mereka yang bermukim di wilayah kepulauan.
Comments (0)