Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mereformasi dan memperkuat sistem pencegahan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Parlemen menilai pola penanganan saat ini masih cenderung reaktif, di mana instrumen negara baru bergerak setelah korban berjatuhan atau saat kasus sudah viral di tengah masyarakat.
Sorotan tajam ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Menurutnya, negara memikul tanggung jawab besar untuk menciptakan ekosistem yang benar-benar aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa, bukan sekadar bertindak sebagai pemadam kebakaran.
"Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa sistem perlindungan kita sering kali baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan. Ini yang harus menjadi evaluasi bersama," ujar Hetifah dalam keterangan resminya.
Alarm Bahaya di Ruang yang Semestinya Aman
Fenomena kekerasan terhadap anak di Indonesia belakangan ini dinilai kian mengkhawatirkan. Hetifah menyoroti fakta pahit bahwa berbagai tindak kekerasan fisik, psikis, hingga seksual justru kerap terjadi di lingkungan yang semestinya menjadi benteng perlindungan paling utama bagi anak.
Berdasarkan catatan parlemen, ruang-ruang rentan tersebut meliputi:
- Lingkungan Keluarga: Rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman justru kerap menjadi lokasi terjadinya penganiayaan dan penelantaran anak oleh orang terdekat.
- Institusi Sekolah: Lingkungan pendidikan formal masih dibayangi aksi perundungan (bullying) antarsiswa hingga kekerasan oleh tenaga pendidik.
- Lembaga Pendidikan Keagamaan: Berbagai asrama maupun pondok pesantren yang minim pengawasan eksternal kerap menjadi titik buta kekerasan relasi kuasa.
Relasi Kuasa Bikin Korban Sulit Bersuara
Hetifah menjelaskan bahwa posisi anak yang rentan membuat mereka sangat sulit melakukan perlawanan atau melapor ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki otoritas. Kondisi ini menjadi lebih rumit apabila pelaku merupakan sosok yang dikenal baik atau dipercaya oleh sang anak, seperti orang tua, guru, maupun pengasuh.
"Anak tidak selalu mampu mengatakan bahwa dirinya menjadi korban. Ada yang takut, diancam, merasa malu, hingga bergantung secara ekonomi dan emosional kepada pelaku," tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Oleh karena itu, Hetifah menegaskan bahwa sistem pencegahan tidak boleh membebankan inisiatif pelaporan hanya kepada korban. Sistem deteksi dini harus dibangun secara aktif dari tingkat komunitas terbawah.
Langkah Terstruktur Membangun Ekosistem Aman
Menanggapi situasi darurat ini, DPR mendorong implementasi langkah pencegahan yang terstruktur dan terukur di berbagai lini:
- Memperkuat Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM): Mengaktifkan peran rukun tetangga dan komunitas lokal sebagai garda terdepan deteksi dini kekerasan anak.
- Standardisasi Pengawasan di Institusi Pendidikan: Mewajibkan mekanisme audit perlindungan anak berkala bagi sekolah umum maupun lembaga pendidikan berbasis asrama dan keagamaan.
- Kanal Pengaduan Ramah Anak: Menyediakan saluran pelaporan rahasia, aman, dan mudah diakses langsung oleh anak tanpa intervensi pihak terduga pelaku.
- Edukasi Pencegahan Berkelanjutan: Memberikan literasi batas tubuh dan hak perlindungan diri kepada anak sejak usia dini di bangku sekolah.
DPR berharap kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dapat segera mempercepat koordinasi lintas sektor demi mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif dari hulu ke hilir.
Comments (0)