Selama bertahun-tahun, sistem peradilan pidana di Indonesia cenderung berfokus pada pembalasan pidana dan penghukuman pelaku kejahatan. Di balik ketukan palu hakim yang menjatuhkan vonis penjara, nasib korban kerap kali terabaikan di sudut remang ruang sidang. Rasa keadilan seolah terhenti begitu pelaku dijebloskan ke dalam sel, tanpa memperhitungkan bagaimana korban bertarung memulihkan trauma, membayar biaya pengobatan medis, hingga menanggung kerugian materiil yang melumpuhkan kehidupan mereka.
Berangkat dari keprihatinan mendalam tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera, menegaskan urgensi untuk memperkuat mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana. Penegakan hukum modern tidak lagi boleh hanya mengedepankan keadilan retributif, tetapi harus bergeser menuju keadilan restoratif yang menempatkan hak-hak serta pemulihan korban sebagai skala prioritas utama.
Menurut Andreas, instrumen hukum yang ada saat ini masih menyisakan celah besar. Banyak vonis hakim yang menyertakan hukuman pembayaran ganti rugi atau restitusi, namun pada tataran praktis eksekusinya sering kali mandek di tengah jalan. Tanpa adanya jaminan eksekusi yang tegas dan memaksa, hak-hak finansial korban kerap hanya berakhir sebagai sekadar catatan formalitas di atas kertas peradilan.
Tantangan Nyata: Mengapa Hak Restitusi Korban Sering Macet?
Dalam praktiknya, proses pengajuan dan pencairan restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadapi benteng kendala yang sangat kompleks. Hambatan utama biasanya bersumber dari ketidakmampuan—atau dalih berpura-pura tidak mampu—dari pihak pelaku untuk membayar ganti rugi, sementara mekanisme pelacakan dan penyitaan aset pelaku belum terintegrasi secara ketat sejak awal tahap penyidikan pidana umum.
| Aspek Evaluasi | Kondisi Pengaturan Saat Ini | Target Penguatan Mekanisme |
|---|---|---|
| Pelacakan Aset Pelaku | Dilakukan terbatas, pelaku mudah menyembunyikan aset | Penyitaan aset diajukan sejak penyidikan (*sita jaminan*) |
| Skema Dana Bantuan | Belum merata untuk seluruh jenis tindak pidana | Pembentukan *Victim Compensation Fund* berbasis negara |
| Sinergi Antar-Lembaga | Koordinasi LPSK, Polisi, Jaksa, & Pengadilan parsial | Sistem data terpadu dan vonis restitusi eksekutabel |
Terlebih lagi pada kasus-case khusus seperti Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dampak luka psikologis dan penderitaan fisik korban berlangsung sangat panjang. Tanpa adanya topangan dana restitusi untuk biaya terapi psikologis dan keberlanjutan hidup, proses penyembuhan trauma korban akan terasa sangat lambat dan menyiksa. Komisi XIII DPR RI menilai perlunya penyempurnaan regulasi agar mekanisme ganti rugi ini memiliki taji yang benar-benar bisa dipaksakan.
Urgensi Reformasi Hukum dan Peran Komisi XIII DPR RI
Sebagai komisi yang membidangi reformasi hukum, hak asasi manusia, dan pengawasan lembaga perlindungan, Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk mengawal penyusunan aturan pelaksana yang lebih efektif. Salah satu terobosan yang diusulkan adalah pemberian kewenangan bagi aparat penegak hukum untuk mengamankan dan menyita aset milik tersangka sejak tahap awal proses penyidikan.
Langkah ini sangat krusial agar pelaku kejahatan tidak memiliki kesempatan untuk mengalihkan, mengaburkan, atau menghibahkan aset kekayaan mereka kepada pihak lain guna menghindari kewajiban restitusi. Di samping itu, gagasan mengenai pembentukan Dana Bantuan Korban (*Victim Compensation Fund*) juga terus dimatangkan. Melalui skema ini, jika pelaku benar-benar terbukti secara sah tidak memiliki kemampuan finansial, negara dapat hadir untuk menutupi sebagian hak restitusi korban melalui dana khusus tersebut.
"Kita tidak boleh membiarkan korban bertarung sendirian untuk menyembuhkan luka dan memulihkan kehidupan mereka. Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab penuh secara finansial. Mekanisme hukum kita harus mampu memfasilitasi penagihan restitusi secara cepat, transparan, dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit," tegas Andreas Hugo Parera.
Penguatan sistem restitusi ini dipandang sebagai tolok ukur penting bagi kemajuan peradaban hukum Indonesia. Hukum yang adil tidak hanya diukur dari seberapa lama seorang penjahat dikurung di dalam penjara, melainkan dari seberapa sejahtera dan pulihnya kehidupan korban setelah kejahatan terjadi. Kepastian pengembalian hak-hak korban merupakan inti dari keadilan sejati yang harus diperjuangkan secara kolektif oleh seluruh jajaran penegak hukum.
Diharapkan dengan dorongan konsisten dari parlemen, penyempurnaan aturan teknis eksekusi restitusi ini dapat segera dirampungkan dalam program legislasi mendatang. Langkah progresif ini menjadi secercah harapan bagi para korban kejahatan di seluruh pelosok negeri untuk mendapatkan kembali harkat, martabat, dan hak finansial mereka secara utuh.
DPR RI melalui Komisi XIII dorong penguatan mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana. Pengusutan dan penyitaan aset pelaku diusulkan sejak tahap penyidikan agar eksekusi ganti rugi tidak lagi macet! Baca berita lengkapnya hanya di Warkini.com!
Comments (0)