Langkah pemerintah memperkuat tata kelola komoditas tambang dan mineral melalui pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis kembali mendapat sorotan kritis dari Senayan. Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wakil rakyat mengingatkan agar payung hukum yang disiapkan tidak abu-abu dan benar-benar tajam menyasar persoalan mendasar di sektor ekstraktif Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Warnika, secara tegas meminta OJK untuk memperjelas dan mempertegas definisi "komoditas strategis" dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Kejelasan terminologi ini dinilai bukan sekadar urusan tata bahasa, melainkan menjadi landasan yuridis fundamental agar mekanisme bursa yang dibangun mampu mencapai tujuannya yang sangat krusial bagi perekonomian nasional.
Menangkal Praktik Underpricing dan Transfer Price
Bukan tanpa alasan Senayan memberikan catatan kritis terhadap rancangan regulasi ini. Kardaya menggarisbawahi bahwa pembentukan bursa komoditas memiliki dua misi besar yang sangat mulia sekaligus vital bagi penerimaan negara: menghentikan praktik underpricing (penetapan harga di bawah nilai pasar sebenarnya) dan menutup celah transfer pricing (pengalihan keuntungan transaksi ke entitas afiliasi di luar negeri).
Kedua praktik tersebut selama bertahun-tahun telah memicu kebocoran pendapatan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Tanpa adanya referensi harga domestik yang kredibel dan mengikat, pelaku usaha berpotensi mengekspor kekayaan alam Indonesia dengan harga "miring" di lembar dokumen, sementara keuntungan sebenarnya dinikmati di luar negeri.
“Tujuan daripada bursa ini sangat mulia, yaitu ada dua, untuk menghindari underpricing dan transfer price. Karena dua-duanya itu sangat-sangat merugikan bagi negara,” tegas Kardaya di hadapan jajaran pimpinan OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mengapa Unsur 'Hajat Hidup Orang Banyak' Hilang?
Hal menarik yang menjadi sorotan utama DPR adalah hilangnya klausul kunci yang biasanya melekat pada komoditas strategis. Kardaya mempertanyakan alasan OJK tidak memasukkan rujukan konstitusional berupa unsur "menguasai hajat hidup orang banyak" ke dalam draf RPOJK tersebut.
Padahal, dalam tradisi hukum dan tata kelola ekonomi Indonesia—sebagaimana diamanatkan pasal-pasal konstitusi—suatu barang atau sumber daya alam dikategorikan sebagai komoditas strategis justru karena nilainya yang menguasai hajat hidup masyarakat luas. Tanpa klausul ini, dikhawatirkan penetapan jenis komoditas yang masuk dalam bursa akan menjadi kabur dan rentan menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
“Dalam definisi yang dibuat di dalam rancangan ini, kenapa komoditas strategis itu tidak memasukkan yang menguasai hajat hidup orang banyak, mohon dijelaskan. Soalnya kalau kita lihat di tempat-tempat lain selalu ada menguasai hajat hidup orang banyak, itulah komoditas strategis,” ujar politisi senior tersebut.
Tantangan dan Harapan Pembentukan Bursa Mineral
Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen administratif belaka. Indonesia sebagai salah satu produsen utama berbagai mineral global sudah seharusnya memiliki price maker status atau penentu harga sendiri, bukannya terus-menerus menjadi pengikut harga (price taker) yang ditentukan oleh bursa luar negeri.
Berikut adalah perbandingan fokus utama harapan DPR terhadap pembentukan bursa dibandingkan potensi risiko jika aturan yang dibuat masih ambigu:
| Fokus Harapan DPR & Publik | Potensi Risiko Jika Definisi Ambigu |
|---|---|
| Menjadi penentu harga (price maker) komoditas mineral nasional. | Tetap mengekor pada penetapan harga acuan luar negeri. |
| Mencegah manipulasi pajak melalui praktik transfer pricing. | Celah hukum tetap dimanfaatkan untuk penghindaran pajak negara. |
| Melindungi sumber daya yang menguasai hajat hidup publik. | Ketidakpastian hukum mengenai komoditas apa saja yang wajib masuk bursa. |
DPR berharap OJK segera merespons masukan ini dan menyempurnakan draf RPOJK sebelum resmi diundangkan. Kejelasan definisi komoditas strategis akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri, sekaligus menjamin bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara.
Komisi XI DPR RI menyoroti draf aturan OJK terkait pembentukan Bursa Mineral. Kejelasan definisi dinilai vital untuk mencegah praktik underpricing dan transfer pricing yang merugikan negara. Baca berita lengkapnya di Warkini.com
Comments (0)