warkini.
Travel

DPR Minta Pemerintah Usut Pembekuan Akun 217 Seller E-Commerce

Gelombang keluhan dari para pedagang lokal atau seller e-commerce kembali memuncak. Kali ini, perhatian publik tertuju pada nasib ratusan pelaku usaha yang

DPR Minta Pemerintah Usut Pembekuan Akun 217 Seller E-Commerce

Gelombang keluhan dari para pedagang lokal atau seller e-commerce kembali memuncak. Kali ini, perhatian publik tertuju pada nasib ratusan pelaku usaha yang mengaku dana dan akun perdagangan mereka mendadak dibekukan oleh platform belanja besar, TikTok Shop dan Tokopedia. Penahanan dana yang dinilai sepihak ini memicu respons keras dari Senayan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, meminta pemerintah untuk segera turun tangan menelusuri dugaan praktik curang yang merugikan para mitra penjual tersebut. Langkah tegas dinilai sangat krusial agar ekosistem ekonomi digital di Tanah Air tidak berjalan sewenang-wenang dan tetap berpihak pada keberlangsungan UMKM.

Pertanyakan Izin OJK dan Aturan Platform

Persoalan utama yang menjadi sorotan publik adalah tindakan pembekuan saldo yang menimpa sedikitnya 217 seller. Masa investigasi internal platform yang memakan waktu hingga 90 hari dianggap sangat memberatkan pedagang kecil yang bergantung pada perputaran modal harian.

Bane menegaskan bahwa meskipun penyedia platform memiliki kewenangan membuat aturan layanan, regulasi internal tersebut sama sekali tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan undang-undang,” tegas Bane Raja Manalu dalam keterangannya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti mekanisme penahanan uang milik penjual. Menurutnya, aspek legalitas dari aksi pembekuan dana dalam jangka panjang tersebut patut dipertanyakan secara terbuka kepada regulator keuangan.

“Apakah menahan uang oleh platform e-commerce diperbolehkan? Ada izin enggak dari OJK?” lanjutnya.

Dampak Pembekuan Modal Terhadap UMKM

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, perputaran arus kas (cash flow) adalah urat nadi bisnis. Ketika dana hasil penjualan ditahan dalam kurun waktu tiga bulan, daya tahan finansial mereka langsung berada di titik kritis. Bagi pedagang kecil, penahanan modal selama 90 hari bukan sekadar prosedur administratif, melainkan ancaman nyata yang bisa memicu kebangkrutan.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai dinamika masalah ini, berikut analisis perbandingan antara kebijakan platform dan tuntutan yang disuarakan legislator:

Aspek Evaluasi Kebijakan Platform saat Ini Sikap & Tuntutan DPR
Masa Investigasi Hingga 90 Hari kerja Harus lebih cepat dan transparan
Status Uang Penjual Saldo dibekukan/ditahan Pertanyakan payung hukum & izin OJK
Korban Terdampak Minimal 217 Akun Seller Desak penyelesaian tanpa merugikan seller

Perlu Peran Ketat Pemerintah dan OJK

Perlindungan terhadap pasar digital di Indonesia memang memerlukan penyeimbang yang adil. Di satu sisi, platform e-commerce berhak menjaga keamanan sistem mereka dari potensi transaksi mencurigakan. Namun di sisi lain, hak-hak penjual yang sah tidak boleh dikorbankan tanpa proses klarifikasi yang transparan.

DPR berharap Kementerian Perdagangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanggil pihak penyedia layanan e-commerce terkait. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan posisi dominan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User