Dulu Kampanye Stop Destructive Fishing, Kini Bupati Sukoharjo Ditahan KPK
Sorot lampu kamera menyorot wajah lesu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat ia digiring memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung
Sorot lampu kamera menyorot wajah lesu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat ia digiring memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Perempuan yang dulu begitu vokal meneriakkan gerakan Stop Destructive Fishing (Hentikan Penangkapan Ikan Merusak) itu kini justru terjerat pusaran kasus yang mengancam karier politiknya. Ironi besar menyelimuti penahanan ini: di satu sisi Etik getol mengkampanyekan pemberantasan praktik perikanan destruktif, namun di sisi lain ia mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Penahanan Etik mengejutkan publik Sukoharjo dan jagat maya. Sosoknya selama ini dikenal sebagai kepala daerah yang peduli lingkungan, kerap tampil dalam kegiatan sosialisasi larangan penggunaan bom ikan, setrum, dan trawl. Kampanye "Stop Destructive Fishing" yang ia canangkan menjadi branding politiknya. Kini, tuduhan korupsi yang masih didalami KPK berpotensi mengikis citra bersih yang selama ini ia bangun.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Berikut rangkaian peristiwa yang berujung pada ditahannya Bupati Sukoharjo Etik Suryani berdasarkan informasi yang dihimpun dari Gedung Merah Putih KPK:
- Jumat malam, 10 Juli 2026: Tim penindakan KPK menerima informasi adanya dugaan penyerahan uang di wilayah Sukoharjo. Tim bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap sejumlah pihak.
- Sabtu dini hari, 11 Juli 2026: Bupati Etik Suryani bersama beberapa orang lainnya diamankan dalam operasi senyap. Barang bukti berupa uang tunai diduga terkait suap proyek turut diamankan.
- Sabtu pagi, 11 Juli 2026: Para pihak yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
- Sabtu sore, 11 Juli 2026: Setelah pemeriksaan maraton, KPK resmi menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Etik keluar dengan mengenakan rompi tahanan orange dan masker, lalu langsung digiring ke mobil tahanan.
KPK belum merilis rincian konstruksi perkara. Namun sumber internal menyebutkan kasus ini berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2025-2026. Dugaan transaksi turut melibatkan rekanan swasta yang kerap menggarap proyek di daerah itu.
Ironi Kampanye Lingkungan dan Tersandung Hukum
Nama Etik Suryani melekat kuat dengan gerakan anti-penangkapan ikan merusak yang ia galakkan sejak awal masa jabatannya. Program "Stop Destructive Fishing" menjadi salah satu andalannya, lengkap dengan sosialisasi masif, pemasangan baliho, hingga kerja sama dengan kelompok nelayan dan dinas kelautan. Aktivitas tersebut mendongkrak popularitasnya, terutama di kalangan masyarakat pesisir dan pemerhati lingkungan.
Namun, penangkapan ini justru menghadirkan kontras yang menyesakkan. Banyak warganet mempertanyakan konsistensi moral pemimpin yang mengaku peduli lingkungan tetapi diduga bermain dalam lingkaran korupsi. Sejumlah pegiat anti-korupsi menyebut fenomena ini sebagai "greenwashing politik", di mana isu lingkungan hanya dijadikan topeng untuk mendulang elektabilitas.
Siapa Etik Suryani?
Etik Suryani bukanlah wajah baru di kancah politik Sukoharjo. Sebelum menjabat bupati, ia meniti karier sebagai birokrat dan aktif di organisasi kemasyarakatan. Pada Pilkada 2024, ia terpilih dengan perolehan suara signifikan, mengungguli rival-rivalnya. Visinya yang mengusung pembangunan berkelanjutan dan pemberantasan korupsi menjadi magnet bagi pemilih muda.
Selama menjabat, Etik gencar mempromosikan transparansi anggaran dan tata kelola bersih. Ironisnya, kini ia berpotensi melanggar sumpahnya sendiri. Jika terbukti bersalah, Etik terancam jeratan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Penahanan Etik memaksa roda pemerintahan Sukoharjo berjalan tanpa nakhoda definitif. Berdasarkan aturan, Wakil Bupati akan mengambil alih tugas sehari-hari sambil menunggu proses hukum berjalan. KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi pada konferensi pers, merinci kronologi, pasal yang disangkakan, serta daftar tersangka lain yang terlibat.
Publik kini menanti kejelasan: apakah Etik benar-benar terlibat atau sekadar menjadi korban pertarungan politik lokal. Yang pasti, kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi di tengah masa jabatan, sekaligus mengingatkan bahwa citra bersih bukanlah jaminan integritas.
[SOCIAL_TWEET]: Dulu sosialisasikan "Stop Destructive Fishing", kini Bupati Sukoharjo Etik Suryani justru ditahan KPK karena dugaan suap proyek. Ironi besar. #MAKSI #KPK #BupatiSukoharjo #StopDestructiveFishing[SOCIAL_TG]: 🔴 BREAKING: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK! Yang dulu getol kampanye Stop Destructive Fishing, kini tersandung kasus suap. Berita selengkapnya 👇
Comments (0)