Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Duit dan Rumah Rp 4,8 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendakwa mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap. Hery Susanto didakwa telah menerim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendakwa mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap. Hery Susanto didakwa telah menerima hadiah berupa sejumlah uang tunai dan sebuah rumah mewah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Menurut surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan, pemberian tersebut terjadi dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak tahun 2013 hingga 2025. Praktik suap ini diduga dilakukan secara sistematis untuk memengaruhi keputusan lembaga pengawas pelayanan publik dalam menangani laporan penting terkait sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Sebagaimana dilaporkan Warkini.com, jaksa menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan besar dalam industri nikel. Tujuan utama dari pemberian suap itu adalah agar Hery Susanto menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sebuah perusahaan nikel. Perhitungan kewajiban tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan adanya temuan maladministrasi yang diminta oleh pihak pemberi, diharapkan keputusan KLHK tersebut dapat dibatalkan atau diubah sehingga memberikan keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan terkait.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI."
Dikutip dari laporan media kami, jaksa membacakan surat dakwaan tersebut secara detail saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung setelah sidang perdana kasus tersebut digelar sehari sebelumnya, tepatnya pada 24 Juni 2026. Kehadiran terdakwa dalam persidangan menjadi sorotan utama publik mengingat posisinya yang sebelumnya menempati jabatan strategis di lembaga negara yang seharusnya bersih dari praktik korupsi.
Kasus ini tentu mengguncang citra lembaga Ombudsman yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelayanan publik serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara adil. Dugaan keterlibatan pimpinan tertinggi lembaga pengawas dalam praktik suap senilai miliaran rupiah menjadi catatan sangat serius bagi institusi negara. Warkini.com melaporkan, jaksa akan terus mengungkap aliran dana, pemilik rumah yang diberikan, serta peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selama proses persidangan berlangsung di kemudian hari.
Comments (0)