Bagi Anda yang berencana menambah portofolio logam mulia di akhir pekan, kabar terbaru datang dari pasar emas domestik. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan pada sesi perdagangan Jumat (11/9/2026). Penurunan ini menjadi angin segar bagi investor yang menanti momen koreksi untuk melakukan akumulasi aset lindung nilai.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini bertengger di level Rp2.600.000. Angka ini mencerminkan koreksi sebesar Rp25.000 dibandingkan dengan posisi perdagangan hari sebelumnya. Penurunan serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang ikut terkoreksi ke kisaran level yang lebih rendah.
Kronologi Pergerakan Harga Emas Menjelang Akhir Pekan
Dinamika harga komoditas logam mulia sepanjang pekan ini dipengaruhi kuat oleh sentimen global, terutama pergerakan indeks dolar Amerika Serikat serta penyesuaian imbal hasil obligasi global. Berikut adalah rangkaian catatan pergerakan harga emas Antam selama sepekan terakhir:
- Awal Pekan (Senin–Selasa): Harga emas bergerak stabil di kisaran Rp2.640.000 per gram berkat tingginya permintaan pasar terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian geopolitik.
- Pertengahan Pekan (Rabu–Kamis): Muncul aksi ambil untung (profit taking) oleh pelaku pasar internasional yang membuat laju reli emas mulai tertahan di level Rp2.625.000 per gram.
- Akhir Pekan (Jumat): Tekanan jual berlanjut hingga menyeret harga emas Antam turun sebesar Rp25.000, membawanya parkir di angka Rp2.600.000 per gram.
"Koreksi harga emas saat ini lebih dipicu oleh faktor teknikal dan penguatan sesaat mata uang dolar AS. Dalam jangka menengah hingga panjang, tren logam mulia secara fundamental masih sangat solid sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi," ujar pengamat pasar komoditas.
Rincian Harga Emas Batangan Berdasarkan Pecahan
Bagi masyarakat yang hendak membeli emas batangan secara langsung di Butik Emas Logam Mulia Antam, berikut daftar harga dasar sebelum pengenaan pajak sesuai aturan yang berlaku:
- Pecahan 0,5 gram: Rp1.350.000
- Pecahan 1 gram: Rp2.600.000
- Pecahan 5 gram: Rp12.775.000
- Pecahan 10 gram: Rp25.500.000
- Pecahan 25 gram: Rp63.600.000
- Pecahan 50 gram: Rp127.050.000
- Pecahan 100 gram: Rp254.000.000
- Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp2.535.000.000
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Bukti potong pajak akan langsung diterbitkan bersamaan dengan faktur transaksi.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nominal di atas Rp10.000.000, investor dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi pencairan dana ke rekening nasabah.
Harga emas batangan Antam turun Rp25.000 ke posisi Rp2.600.000/gram pada Jumat (11/9/2026). Cek daftar lengkap harga pecahan 0,5 gram hingga 1 kg serta aturan pajaknya di artikel terbaru Warkini.com!
Comments (0)