Gugat Praperadilan, Bupati Cilacap Minta Status Tersangka Pemerasan Dibatalkan

Jakarta - Mantan Bupati Cilacap yang kini berstatus nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan sebagai r

Jul 08, 2026 - 05:21
0 0
Gugat Praperadilan, Bupati Cilacap Minta Status Tersangka Pemerasan Dibatalkan

Jakarta - Mantan Bupati Cilacap yang kini berstatus nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat dirinya.

Berdasarkan laporan yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026), Syamsul melalui kuasa hukumnya meminta agar hakim tunggal yang menangani perkara ini membatalkan penetapan tersangka tersebut. Dalam petitumnya, Syamsul menegaskan bahwa proses penetapan status tersangka yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini KPK, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum,"

Demikian salah satu poin penting dalam petitum gugatan yang diajukan oleh pihak Syamsul Auliya Rachman. Selain meminta pembatalan status tersangka, gugatan praperadilan ini juga meminta agar proses penyidikan yang sedang berjalan terhadap dirinya segera dihentikan. Tidak hanya itu, pihak pemohon juga mendesak agar Syamsul segera dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) tempat ia saat ini ditahan.

Pihak Syamsul berargumen bahwa penetapan status tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka meyakini bahwa keputusan tersebut diambil secara prematur dan melanggar hak-hak pemohon sebagai warga negara yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, praperadilan dianggap sebagai jalur hukum yang tepat untuk menguji keabsahan tindakan penyidik KPK.

Kasus yang menjerat Syamsul ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Bupati nonaktif tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan pihak tertentu. Meski demikian, detail kronologis dan konstruksi perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum sepenuhnya terungkap ke publik melalui jalur resmi persidangan.

Pengajuan praperadilan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik tersebut. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Jika hakim mengabulkan permohonan ini, maka status tersangka Syamsul bisa gugur dan proses hukum terhadapnya harus dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, media kami masih menunggu tanggapan resmi dari pihak KPK terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Cilacap nonaktif tersebut. Sidang perdana di PN Jakarta Selatan diharapkan akan segera dijadwalkan untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User