Hakim AS Setujui Trump Akhiri Perlindungan TPS Warga Sudan Selatan
WARKINI.COM — Ratusan warga negara Sudan Selatan yang tinggal di Amerika Serikat terancam kehilangan status perlindungan hukum mereka setelah seorang hakim
WARKINI.COM — Ratusan warga negara Sudan Selatan yang tinggal di Amerika Serikat terancam kehilangan status perlindungan hukum mereka setelah seorang hakim federal memberikan lampu hijau kepada pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mencabut program Temporary Protected Status (TPS) bagi kelompok tersebut.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi komunitas imigran Afrika di AS, sekaligus memperpanjang daftar negara yang warganya kehilangan perlindungan kemanusiaan di bawah kebijakan imigrasi garis keras pemerintahan Trump.
Hakim Patti Saris Tolak Gugatan Organisasi HAM
Pada Jumat, hakim distrik federal Patti Saris dari Pengadilan Distrik Massachusetts menolak upaya sejumlah organisasi hak-hak imigran — termasuk African Communities Together yang berbasis di New York — untuk mempertahankan status TPS bagi warga Sudan Selatan yang bermukim di Amerika Serikat.
Dengan putusan tersebut, pemerintah federal kini memiliki landasan hukum untuk melanjutkan proses pengakhiran perlindungan yang selama ini menjadi tameng hukum bagi ratusan warga Sudan Selatan dari ancaman deportasi.
Berikut kronologi peristiwa hukum yang mengarah pada keputusan ini:
- Pemerintahan Trump mengumumkan rencana mengakhiri TPS bagi warga Sudan Selatan sebagai bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi.
- Organisasi hak imigran, termasuk African Communities Together, mengajukan gugatan hukum untuk memblokir langkah tersebut.
- Mahkamah Agung AS sebelumnya mengeluarkan putusan yang membuka jalan bagi pemerintah untuk mencabut perlindungan serupa bagi warga Haiti dan Suriah.
- Pada Jumat, Hakim Patti Saris di Massachusetts menolak permintaan organisasi imigran dan mengizinkan pengakhiran TPS dilanjutkan.
- Ratusan warga Sudan Selatan kini menghadapi ketidakpastian status hukum dan potensi deportasi.
Apa Itu TPS dan Mengapa Penting?
Temporary Protected Status adalah program kemanusiaan yang dijalankan pemerintah AS sejak 1990. Program ini memberikan izin tinggal sementara dan hak bekerja bagi warga negara asing yang negaranya dilanda konflik bersenjata, bencana alam, atau kondisi luar biasa lain yang membuat kepulangan mereka tidak aman.
Sudan Selatan — negara termuda di dunia yang merdeka pada 2011 — telah dilanda perang saudara brutal, krisis kelaparan, dan kekerasan etnis selama bertahun-tahun. Ratusan ribu warganya tewas dan jutaan lainnya mengungsi sejak konflik pecah pada 2013.
Bagi penerima TPS, program ini bukan sekadar dokumen. Ini adalah garis hidup yang memungkinkan mereka bekerja secara legal, menyekolahkan anak, dan membangun kehidupan tanpa bayang-bayang deportasi ke negara yang masih bergolak.
Efek Domino dari Putusan Mahkamah Agung
Keputusan Hakim Saris tidak berdiri sendiri. Putusan ini mengikuti jejak keputusan Mahkamah Agung AS yang sebelumnya mengizinkan pemerintah mencabut perlindungan bagi warga Haiti dan Suriah.
Preseden hukum tersebut memperkuat posisi pemerintahan Trump dalam upayanya membongkar program-program perlindungan imigran secara sistematis. Para pengamat hukum menilai, putusan tingkat tinggi itu membuat gugatan serupa di pengadilan distrik semakin sulit dimenangkan kelompok advokasi.
Respons dan Kekhawatiran Komunitas Imigran
Organisasi advokasi menyuarakan keprihatinan mendalam atas putusan ini. Mereka menegaskan bahwa kondisi di Sudan Selatan masih jauh dari aman — kekerasan antarkelompok, krisis pangan, dan ketidakstabilan politik terus berlangsung.
Bagi keluarga Sudan Selatan di AS, keputusan ini berarti hitung mundur menuju ketidakpastian: kehilangan izin kerja, terpisah dari anak-anak yang lahir di Amerika, atau dipulangkan paksa ke zona konflik.
Pemerintahan Trump sendiri berargumen bahwa TPS memang dirancang bersifat sementara dan tidak boleh menjadi jalur tinggal permanen tanpa batas waktu.
Apa Langkah Selanjutnya?
Kelompok advokasi masih memiliki opsi banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun dengan preseden Mahkamah Agung yang tidak berpihak pada mereka, perjuangan hukum ke depan diprediksi berat.
Sementara itu, ratusan warga Sudan Selatan kini menanti kepastian nasib — di tengah gelombang kebijakan imigrasi AS yang kian represif terhadap komunitas rentan dari negara-negara konflik.
[SOCIAL_TWEET]: Hakim federal AS izinkan Trump akhiri perlindungan TPS bagi ratusan warga Sudan Selatan. Keputusan ini mengikuti putusan MA yang mencabut perlindungan warga Haiti & Suriah. #TPS #ImigrasiAS #SudanSelatan [SOCIAL_TG]: 📢 Hakim AS Setujui Trump Akhiri Perlindungan TPS Sudan Selatan Ratusan warga Sudan Selatan di AS kehilangan tameng hukum dari deportasi setelah hakim federal Massachusetts menolak gugatan organisasi HAM. Putusan mengikuti jejak Mahkamah Agung yang mencabut perlindungan warga Haiti dan Suriah. Selengkapnya di Warkini.com
Comments (0)