Harga Sawit Petani Mulai Pulih, Mentan Ungkap Masih Ada 130 Perusahaan Bandel
Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kini berangsur-angsur pulih. Kondisi ini membaik setelah sebe
Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kini berangsur-angsur pulih. Kondisi ini membaik setelah sebelumnya harga sempat anjlok cukup dalam, menyusul pengumuman aturan ekspor yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurut laporan yang dihimpun media kami, pemulihan harga ini tidak terlepas dari langkah tegas Kementerian Pertanian yang meminta seluruh perusahaan di sektor sawit untuk segera menaikkan harga beli TBS. Pemerintah menetapkan harga normal berada pada rentang Rp 3.200 hingga Rp 3.600 per kilogram. Besaran pastinya disesuaikan dengan masing-masing daerah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.
"Sudah 80, 85, mungkin 90% (perusahaan) sudah menaikkan (harga TBS). Tetapi yang belum naik, tetap kita telusuri bersama Satgas," ujar Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Meski mayoritas perusahaan telah mematuhi imbauan tersebut, Amran mengakui masih ada sejumlah perusahaan yang belum menyesuaikan harga beli mereka. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 130 perusahaan yang masih membandel dan belum menaikkan harga TBS sesuai ketentuan Pergub.
Mentan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi perusahaan-perusahaan yang belum patuh ini. Kementan akan terus melakukan penelusuran bersama Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh petani sawit di Tanah Air mendapatkan harga yang layak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, anjloknya harga TBS dikeluhkan oleh banyak petani di berbagai daerah. Mereka mengaku kesulitan menutup biaya produksi akibat harga jual yang terlalu rendah. Kondisi ini memicu respons cepat dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk melakukan intervensi pasar dan memastikan keseimbangan harga di tingkat petani.
Dengan adanya perkembangan positif ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan situasi untuk menekan harga di tingkat petani. Kementan berkomitmen untuk terus memantau pergerakan harga TBS di lapangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Comments (0)