iPhone XS Laku Rp 34 Juta Tak Dibayar, KPK Bakal Lelang Ulang

Warkini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa satu unit iPhone XS yang berhasil terjual seharga Rp34 juta dalam pelaksanaan lelang sebelumnya tidak kunjung dilunasi o

Jul 07, 2026 - 23:31
0 0
iPhone XS Laku Rp 34 Juta Tak Dibayar, KPK Bakal Lelang Ulang

Warkini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa satu unit iPhone XS yang berhasil terjual seharga Rp34 juta dalam pelaksanaan lelang sebelumnya tidak kunjung dilunasi oleh pemenang. Atas kejadian tersebut, barang rampasan itu akan dilelang ulang bersama tiga objek lelang lainnya yang juga mengalami wanprestasi.

Kronologi Wanprestasi Lelang Barang Rampasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (29/6/2026), mengonfirmasi bahwa selain iPhone XS, terdapat tiga telepon genggam lain yang tidak dibayar oleh pemenangnya. Ketiga ponsel tersebut berasal dari perkara para terpidana kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Ketiga objek tersebut berupa handphone masing-masing dari perkara Hasanuddin, perkara Nurwidihartana, dan perkara Rachmat Fadjar, dengan nilai total wanprestasi Rp61,4 juta,” ujar Budi.

iPhone XS yang dimaksud merupakan barang rampasan dari perkara Nurwidihartana, terpidana dalam kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Batas akhir pelunasan untuk seluruh objek lelang yang dimenangkan itu sebenarnya telah ditetapkan pada 25 Juni 2026. Namun, hingga tenggat tersebut berlalu, para pemenang tidak kunjung menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

Dengan tidak dilunasinya pembayaran sesuai batas waktu, status para pemenang lelang secara otomatis dinyatakan wanprestasi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang sitaan dan rampasan yang wanprestasi harus dilelang kembali melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah koordinasi KPK.

Berdasarkan penelusuran media kami, kejadian peserta lelang tidak melunasi pembayaran setelah memenangkan penawaran bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Beberapa faktor, seperti keterbatasan pendanaan mendadak atau kesalahan penawaran, kerap menjadi penyebabnya. Meski demikian, KPK menekankan bahwa setiap peserta lelang harus bertanggung jawab penuh atas penawaran yang telah diajukannya.

Lelang ulang ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. KPK berharap, melalui proses lelang berikutnya, total nilai wanprestasi sebesar Rp61,4 juta dapat tertutupi dan masuk menjadi pendapatan negara. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan jadwal pasti pelaksanaan lelang ulang untuk keempat objek tersebut. Masyarakat yang berminat dapat memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi lelang.go.id dan situs publik KPK.

KPK juga mengimbau agar para peserta lelang mendatang lebih cermat dan memastikan kemampuan pendanaan sebelum mengajukan penawaran agar proses pemulihan aset dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User