Kabar menggembirakan datang bagi para pemburu aset lindung nilai (safe haven). Setelah sempat mengalami tekanan dan pelemahan pada perdagangan sebelumnya, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif. Logam mulia berlogo Antam ini tercatat merangkak naik tipis pada perdagangan Rabu, 16 September 2026.
Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp2.593.000. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp1.000 per gram dibandingkan posisi penutupan di hari sebelumnya.
Kronologi Pergerakan dan Nilai Buyback Terkini
Kenaikan tipis ini memberi angin segar bagi investor ritel yang memanfaatkan momentum koreksi sebelumnya untuk akumulasi aset. Selain harga beli dasar, harga pembelian kembali (buyback) emas oleh Antam juga terpantau mengalami penyesuaian yang sejalan.
- Sesi Pembukaan: Penyesuaian harga jual dasar emas batangan Antam resmi dirilis di level Rp2.593.000 per gram.
- Ketetapan Harga Buyback: Nilai buyback dipatok sebesar Rp2.438.000 per gram bagi masyarakat yang ingin mencairkan investasinya.
- Rentang Selisih (Spread): Selisih harga jual dan beli kembali berkisar di angka Rp155.000 per gram, rentang yang masih tergolong ideal untuk investasi jangka menengah hingga panjang.
"Fluktuasi harian logam mulia merupakan hal wajar di pasar komoditas. Bagi investor jangka panjang, pergerakan tipis seperti ini justru sering dimanfaatkan untuk strategi dollar-cost averaging," catat tim analis pasar komoditas.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam
Antam menyediakan emas batangan murni berkadar 99,99 persen dalam berbagai variasi bobot, mulai dari ukuran mini 0,5 gram hingga batangan jumbo 1.000 gram. Berikut rincian harga resminya per Rabu, 16 September 2026:
- Emas 0,5 gram: Rp1.346.500
- Emas 1 gram: Rp2.593.000
- Emas 2 gram: Rp5.126.000
- Emas 3 gram: Rp7.664.000
- Emas 5 gram: Rp12.740.000
- Emas 10 gram: Rp24.425.000
- Emas 25 gram: Rp63.437.000
- Emas 50 gram: Rp126.795.000
Panduan Pajak dan Transaksi Logam Mulia
Perlu diingat oleh para calon pembeli bahwa harga yang tercantum di atas belum termasuk potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku:
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bagi pembeli yang belum menyertakan NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,9%.
- Setiap transaksi pembelian akan langsung disertai dengan bukti potong PPh 22 resmi dari Antam.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang otomatis dipotong langsung dari total nilai pencairan dana.
Comments (0)