warkini.
Viral

JAKARTA — Komisi Yudisial Gandeng Masyarakat Sipil Awasi Implementasi UU TPKS

Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia kini memasuki babak baru yang jauh lebih tegas dan terstruktur. Demi memastikan cita-cita keadilan benar-be

JAKARTA — Komisi Yudisial Gandeng Masyarakat Sipil Awasi Implementasi UU TPKS

Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia kini memasuki babak baru yang jauh lebih tegas dan terstruktur. Demi memastikan cita-cita keadilan benar-benar menyentuh akar rumput, Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah progresif dengan menggandeng jaringan masyarakat sipil. Kolaborasi ini difokuskan untuk mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di ranah persidangan seluruh Indonesia.

Langkah ini menjadi celah krusial dalam membenahi sistem peradilan kita. Selama ini, proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual kerap kali menyisakan trauma mendalam bagi korban akibat minimnya sensitivitas aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim yang memimpin persidangan. Dengan hadirnya sinergi ini, KY berharap pemantauan terhadap perilaku hakim saat mengadili perkara kekerasan seksual dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan objektif.

Memperkuat Keadilan Berperspektif Korban

Pelaksanaan UU TPKS bukan sekadar penegakan aturan hukum di atas kertas, melainkan wujud nyata perlindungan negara terhadap harkat dan martabat manusia. Kehadiran masyarakat sipil—yang terdiri dari organisasi pendamping korban, lembaga bantuan hukum, hingga aktivis gender—dianggap sangat vital karena mereka memiliki data langsung dari lapangan serta pemahaman mendalam mengenai trauma korban.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri di ruang hampa. Pelibatan masyarakat sipil adalah kunci agar pengawasan terhadap integritas hakim saat memimpin sidang UU TPKS berjalan transparan. Kita ingin memastikan ruang sidang menjadi tempat yang aman bagi korban untuk mencari keadilan, bukan justru menjadi tempat victimization kedua," tegas perwakilan Komisi Yudisial dalam keterangannya.

Melalui pengawasan berantai ini, KY menekankan pentingnya hakim untuk mematuhi pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Sikap intimidatif, pertanyaan yang memojokkan, hingga abai terhadap hak restitusi korban menjadi poin-poin utama yang bakal disorot tajam oleh aparat pengawas internal maupun publik.

Tantangan Lapangan dan Transformasi Pengawasan

Meskipun undang-undang sudah disahkan sejak tahun 2022, fakta di lapangan menunjukkan masih ada ketimpangan pemahaman antar aparat penegak hukum di wilayah daerah. Sebagian hakim di tingkat pengadilan negeri dinilai masih menggunakan paradigm lama yang cenderung menyalahkan korban (victim blaming).

Berikut adalah perbandingan fokus pengawasan peradilan sebelum dan sesudah digulirkannya kolaborasi pengawasan UU TPKS ini:

Parameter Pengawasan Model Pengawasan Konvensional Model Sinergi KY & Masyarakat Sipil
Fokus Pemantauan Pelanggaran kode etik umum dan administratif. Perspektif korban, empati gender, dan penerapan hak restitusi.
Sumber Laporan Menunggu aduan resmi publik yang masuk. Jemput bola melalui pemantauan persidangan langsung di daerah.
Mitra Kerja Internal lembaga peradilan. Koalisi LSM, LBH, dan elemen akademisi.

Sinergi ini diharapkan mampu memangkas celah penyalahgunaan wewenang di ruang sidang. Ketika masyarakat aktif memantau, para hakim dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan mereka terkait instrumen perlindungan hak asasi manusia dan trauma psikologis yang dialami penyintas.

Menjaga Asa Penegakan Hukum yang Humanis

Upaya kolaboratif ini bukan bertujuan untuk mengintervensi independensi hakim dalam mengambil keputusan, melainkan menjaga agar kehormatan serta keluhuran martabat hakim tetap terjaga sesuai kode etik. Publik merindukan putusan-putusan pengadilan yang memberikan rasa keadilan sejati, bukan sekadar vonis formalitas yang melukai perasaan masyarakat.

Ke depan, hasil dari pemantauan bersama ini akan dijadikan bahan evaluasi berkala bagi KY dan Mahkamah Agung. Rekomendasi yang dihasilkan dapat berupa pelatihan berkelanjutan bagi hakim daerah maupun tindakan tegas berupa sanksi etik jika ditemukan pelanggaran berat selama persidangan UU TPKS berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS wendy-anwar

Reporter Travel. Menjelajah destinasi Indonesia dan tips wisata.

Comments (0)

User