Suara dentuman bass yang menggetarkan dada hingga meretakkan kaca rumah warga belakangan ini bukan lagi pemandangan asing di sejumlah daerah di Indonesia. Fenomena hiburan ekstrem yang populer dengan sebutan sound horeg tersebut kini resmi menyita perhatian pemerintah pusat. Maraknya keluhan masyarakat terkait gangguan kesehatan dan kerusakan material membuat Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap tegas untuk menertibkan polusi suara yang kian tak terkendali ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang besar untuk menerbitkan aturan khusus setingkat menteri guna meregulasi batas maksimal desibel pada pengoperasian sound system kelas berat tersebut. Langkah ini diambil demi melindungi keselamatan serta kenyamanan masyarakat luas dari ancaman bahaya kebisingan tingkat tinggi.
Dilema Hiburan Rakyat dan Ancaman Kesehatan
Tradisi parade audio di jalanan yang awalnya dibuat untuk memeriahkan hajatan warga kini bergeser menjadi kompetisi kekuatan suara tanpa batas. Tidak jarang, tumpukan speaker setinggi beberapa meter diangkut truk demi menghasilkan getaran maksimal. Namun, di balik kemeriahan tersebut, dampak negatifnya mulai dirasakan secara nyata oleh warga sekitar yang tinggal di jalur lintasan parade.
Dampak kebisingan ekstrem ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Paparan suara berintensitas tinggi secara terus-menerus dapat memicu gangguan pendengaran permanen, lonjakan tekanan darah, stres berat, hingga gangguan irama jantung pada kelompok rentan seperti lansia dan balita. "Hiburan seyogianya memberikan kegembiraan bagi warga, bukan justru menanamkan rasa cemas dan merusak kesehatan organ tubuh," tegas para pemerhati masalah sosial dan kesehatan publik.
Kaji Batas Desibel dan Rencana Regulasi Resmi
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa batas aman desibel suara menjadi tolok ukur utama dalam kajian regulasi baru ini. Menurutnya, segala bentuk kegiatan yang menghasilkan tingkat kebisingan melebihi ambang batas toleransi tubuh manusia dan membahayakan kesehatan harus dilarang atau dibatasi secara ketat di seluruh daerah.
"Kami sedang mengkaji aturan setingkat menteri untuk mengatur masalah sound horeg ini. Batas desibel yang sudah mengganggu kesehatan dan ketenteraman umum tentu harus dilarang. Prinsip utamanya adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai tingkat intensitas suara dan risikonya, berikut tabel analisis perbandingan desibel serta dampaknya terhadap tubuh manusia:
| Tingkat Suara (dB) | Sumber / Contoh Suara | Dampak bagi Kesehatan & Lingkungan |
|---|---|---|
| 60 - 70 dB | Percakapan Normal / Suara Jalan Raya | Aman, tidak menimbulkan gangguan fisik maupun psikologis. |
| 85 dB | Batas Aman Paparan Kerja (8 Jam) | Batas maksimum sebelum berisiko merusak pendengaran secara bertahap. |
| 100 - 110 dB | Konser Musik / Klakson Kereta | Berpotensi menyebabkan kerusakan pendengaran setelah 15 menit paparan. |
| 120 - 140+ dB | Sound Horeg Ekstrem | Nyeri telinga seketika, risiko tuli permanen, getaran merusak fisik bangunan. |
Menjaga Eksistensi Industri Kreatif Tanpa Mengorbankan Warga
Pemerintah menyadari betul bahwa ekosistem penyewaan sound horeg juga menyerap tenaga kerja lokal dan menjadi mata pencaharian bagi banyak penyedia jasa sound system. Oleh karena itu, aturan yang sedang disiapkan tidak bertujuan untuk mematikan industri kreatif atau tradisi lokal, melainkan untuk menetapkan standar keselamatan operasional yang terukur.
Nantinya, regulasi ini diperkirakan akan mencakup beberapa poin krusial, antara lain:
- Pembatasan Tingkat Desibel: Penentuan batas maksimum volume suara yang diperbolehkan saat acara berlangsung di area permukiman warga.
- Izin Keramaian Tertentu: Penyelenggara wajib melampirkan analisis dampak kebisingan sebelum mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
- Penetapan Zonasi Bebas Horeg: Larangan pengoperasian sound horeg di kawasan sensitif seperti fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah.
- Sanksi Penertiban Tegas: Penghentian acara hingga penyitaan peralatan bagi penyelenggara yang terbukti memicu kebisingan berlebihan.
Dengan hadirnya payung hukum ini, diharapkan tercipta keseimbangan yang harmonis antara hiburan masyarakat, geliat ekonomi pengusaha sound system, dan ketenteraman hidup warga. Kemeriahan pesta rakyat tetap bisa berlangsung meriah tanpa harus diwarnai ketakutan akan tembok retak atau telinga berdengung akibat dentuman bass yang melampaui batas wajar.
Comments (0)