Langkah kaki warga di depan gerbang Pasar Baru, Jakarta, pada Kamis (22/9/2022) tampak seperti rutinitas biasa: kerai toko baru dibuka, aroma kopi mengepul dari gerai kecil di sudut gang, dan pedagang mulai menata gulungan kain sejak pagi. Namun sehari sebelumnya, kawasan ini menorehkan babak baru dalam sejarahnya.
Pada Rabu (21/9/2022), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya. Penetapan itu memindahkan deretan ruko, gang sempit, dan kompleks pertokoan berusia lebih dari dua abad ke dalam payung perlindungan hukum sebagai warisan budaya kota.
Dua Abad Denyut Niaga yang Tak Pernah Padam
Pasar Baru bukan nama yang muncul kemarin sore. Kawasan ini tumbuh sejak awal abad ke-19 sebagai pusat belanja bagi warga kota, dan sejak itu pula namanya nyaris tidak pernah lepas dari ingatan kolektif Jakarta. Dari penjual kain, alat musik, sepatu, hingga penganan, semua melebur dalam satu lorong panjang yang sibuk.
Pasar Baru bukan sekadar pusat belanja. Ia adalah lapisan demi lapisan sejarah kota yang masih dihuni orang setiap hari — bukan museum yang dipagari kaca.
Di sekitarnya berdiri bangunan-bangunan yang usianya jauh melampaui usia sebagian besar gedung di ibu kota: gedung kesenian bersejarah, deretan pertokoan bergaya kolonial, hingga tempat ibadah yang sudah berdiri sebelum republik ini lahir. Semuanya hidup berdampingan dengan deru motor, pedagang keliling, dan lalu lintas yang tak pernah benar-benar sepi.
Apa yang Sebenarnya Berubah
Bagi warga biasa, penetapan status cagar budaya mungkin terdengar seperti jargon administratif. Kenyataannya, status itu mengubah cara kawasan dikelola. Dalam kerangka regulasi cagar budaya di Indonesia, kawasan yang ditetapkan biasanya menempuh jalur yang lebih ketat sebelum ada perubahan fisik.
| Aspek | Sebelum penetapan | Setelah penetapan |
|---|---|---|
| Renovasi bangunan | Mengikuti izin umum | Wajib melalui kajian pelestarian |
| Identitas kawasan | Pusat niaga lama | Warisan budaya yang dilindungi |
| Pengelolaan anggaran | Perawatan rutin | Peluang insentif dan revitalisasi |
Artinya, pemilik bangunan tidak lagi bebas membongkar fasad atau mengganti material lama dengan yang baru tanpa pertimbangan. Sebaliknya, kawasan berstatus cagar budaya biasanya punya akses lebih besar terhadap program penataan, pendampingan teknis, dan dukungan pemeliharaan.
Ketegangan Lama: Melestarikan atau Menghidupi
Inilah persoalan yang selalu membayangi kawasan tua mana pun di kota besar. Di satu sisi, pelestarian menuntut kehati-hatian. Di sisi lain, pasar tetap harus berdenyut — pedagang butuh pembeli, pembeli butuh kenyamanan, dan semua pihak butuh listrik, drainase, serta akses yang layak.
Pengalaman di banyak kota menunjukkan bahwa status cagar budaya sering disalahpahami sebagai pembekuan total. Padahal, yang dijaga umumnya adalah karakter, proporsi, dan elemen bersejarahnya, bukan setiap keramik lantai atau setiap cat pintu.
- Fasad dan struktur lama perlu dijaga sebagai penanda zaman.
- Aktivitas ekonomi harus tetap diberi ruang agar kawasan tidak mati.
- Partisipasi pedagang dan warga menjadi kunci agar aturan tidak berhenti di atas kertas.
Yang paling menentukan bukan sekadar surat keputusan. Ia adalah bagaimana penetapan itu diterjemahkan menjadi perbaikan nyata: trotoar yang aman, saluran air yang tidak meluap, penerangan yang memadai, dan rasa bangga warga bahwa tempat mereka bekerja adalah bagian dari identitas Jakarta.
Pasar Baru kini resmi menyandang status yang selama ini melekat pada dirinya secara diam-diam: warisan kota. Tugas berikutnya adalah memastikan status itu tidak berhenti sebagai pengakuan, tetapi berlanjut menjadi perawatan sehari-hari.
Comments (0)