Jaksa Ungkap Peran Adik Eks Ketua Ombudsman sebagai Perantara Suap Rp 4,8 M

Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta baru dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dalam persidangan, terungkap bahwa adik kandung t

Jul 06, 2026 - 13:49
0 1
Jaksa Ungkap Peran Adik Eks Ketua Ombudsman sebagai Perantara Suap Rp 4,8 M

Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta baru dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dalam persidangan, terungkap bahwa adik kandung terdakwa, Edi Sugandi, diduga berperan aktif sebagai perantara penerimaan uang suap senilai total Rp 4,8 miliar yang ditujukan untuk Hery Susanto.

Berdasarkan laporan dari media kami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026), jaksa membacakan detail dakwaan yang menjelaskan aliran dana panas tersebut. Jaksa menyatakan bahwa uang suap tidak seluruhnya diterima langsung oleh Hery Susanto, melainkan mengalir melalui Edi Sugandi secara bertahap.

"Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto," ujar jaksa di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa Hery memanfaatkan jaringan keluarganya sendiri untuk menyamarkan penerimaan uang haram tersebut.

Transaksi yang Dipecah-pecah

Jaksa mendakwa bahwa transfer dana tersebut tidak dilakukan sekaligus. Dengan modus dipecah-pecah menjadi beberapa pencairan, Edi Sugandi diduga bertugas menampung uang sebelum pada akhirnya mengalir ke tangan Hery Susanto. Peran sebagai perantara ini menjadi salah satu poin krusial dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh tim penuntut umum untuk membuktikan adanya kerja sama yang terstruktur dalam penerimaan suap.

Kasus ini bermula dari penanganan dugaan maladministrasi. Hery yang saat itu menjabat sebagai Ketua Ombudsman diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan masyarakat. Langkah jaksa menghadirkan fakta keterlibatan adik terdakwa dinilai sebagai upaya serius untuk membongkar lapisan penyamaran yang digunakan para pihak.

Jejak Digital dan Identitas Rahasia

Tidak hanya mengungkap peran Edi Sugandi di depan persidangan, fakta menarik juga terkuak dalam alat bukti komunikasi digital, khususnya aplikasi WhatsApp. Terdakwa Hery Susanto diduga menggunakan serangkaian nama samaran yang tidak lazim saat berkomunikasi dengan pihak penyuap. Nama-nama unik seperti "John Lennon" hingga "Tolkeyem" tercatat dalam daftar kontak milik pihak yang diduga sebagai pemberi suap.

Penggunaan nama samaran ini makin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi hubungan transaksional yang melanggar hukum. Tim media kami mencatat, identitas rahasia tersebut digunakan untuk mengaburkan jejak komunikasi instruksi maupun konfirmasi pengiriman uang melalui perantara.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus bergulir. Pihak penasihat hukum Hery Susanto maupun Edi Sugandi belum memberikan tanggapan resmi terkait detail dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang perdana tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga negara yang seharusnya menjadi benteng terdepan pengawasan pelayanan publik, bukan justru terjerat praktik korupsi yang melibatkan jaringan keluarga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User