warkini.
Viral

KAI Tegaskan Aset Jalur Kereta Mati Bukan Objek Reforma Agraria

Halo Sobat Warkini! Ada informasi penting nih buat kamu yang sering dengar kabar burung seputar pemutihan atau pembagian tanah di sekitar rel kereta api tu

KAI Tegaskan Aset Jalur Kereta Mati Bukan Objek Reforma Agraria

Halo Sobat Warkini! Ada informasi penting nih buat kamu yang sering dengar kabar burung seputar pemutihan atau pembagian tanah di sekitar rel kereta api tua. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menegaskan bahwa jalur kereta api yang sudah tidak beroperasi alias jalur mati sama sekali tidak masuk dalam kategori objek reforma agraria. Penjelasan ini meluruskan simpang siur informasi yang kerap beredar di tengah masyarakat pesisir maupun pelosok daerah.

Isu ini menjadi hangat karena sebagian masyarakat menduga tanah di sepanjang bekas jalur kereta relasi lama yang telah tidak aktif bertahun-tahun bisa dimohonkan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Reforma Agraria. Namun, manajemen PT KAI menegaskan aturan hukum atas aset negara memiliki koridor yang sangat jelas dan tidak bisa dialihfungsikan secara sepihak.

Status Hukum: Aset Negara yang Dilindungi Undang-Undang

Bobby Rasyidin menjelaskan bahwa seluruh koridor rel, baik yang aktif melayani perjalanan kereta api setiap hari maupun yang sudah berhenti beroperasi sejak puluhan tahun lalu, tetap berstatus sebagai aset milik negara. Hak pengelolaannya berada di bawah PT KAI (Persero) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jalur kereta api non-aktif itu merupakan aset negara yang dicatatkan secara sah. Jalur tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar apalagi dimasukkan ke dalam skema reforma agraria untuk dibagi-bagikan," ujar Bobby Rasyidin dalam keterangannya.

Secara regulasi, pengamanan aset perkeretaapian mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, area Rumaja (Ruang Manfaat Jalan), Rumija (Ruang Milik Jalan), dan Ruwasja (Ruang Pengawasan Jalan) memiliki batasan steril yang ketat demi keselamatan publik dan kepentingan transportasi nasional di masa depan.

Rencana Reaktivasi dan Analisis Perbandingan Aset

Alasan utama KAI mempertahan seluruh jengkal tanah jalur non-aktif adalah adanya rencana strategis jangka panjang pemerintah untuk melakukan reaktivasi. Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan ekonomi daerah dan kebutuhan logistik nasional justru membutuhkan kembali moda transportasi massal berbasis rel yang efisien.

Berikut adalah perbandingan data tata kelola dan status koridor perkeretaapian di bawah naungan PT KAI:

Kategori Kunci Jalur Kereta Aktif Jalur Kereta Non-Aktif (Mati)
Status Kepemilikan Aset Negara / PT KAI Aset Negara / PT KAI
Potensi Pembagian (Reforma Agraria) Tidak Bisa Tetap Tidak Bisa
Rencana Penggunaan Operasional Harian Reaktivasi & Kawasan Logistik Future Plan
Skema Pemanfaatan Warga Steril (Dilarang) Sewa Lapang (Terbatas & Non-Permanen)

Langkah KAI Mengamankan Aset Koridor Non-Aktif

Untuk menghindari penyerobotan lahan dan memastikan batas kepemilikan tetap jelas, PT KAI telah menyusun urutan langkah penataan aset koridor kereta mati secara intensif:

  1. Pemetaan dan Patokisasi Ulang: Melakukan sertifikasi dan pemasangan patok batas negara di sepanjang puluhan ribu kilometer bekas jalur kereta era Hindia Belanda hingga jalur modern.
  2. Pemberkasan Digital: Mengonversi seluruh data ground card (kaart) kuno ke dalam sistem inventarisasi pertanahan digital.
  3. Program Sewa Terbatas: Membuka kesempatan kerja sama pemanfaatan lahan sementara (seperti parkir atau ruang terbuka) tanpa bangunan permanen melalui perjanjian sewa resmi.
  4. Pencegahan Bangunan Liar: Melakukan penertiban secara humanis bersama aparat penegak hukum setempat terhadap hunian tanpa izin di ruang milik jalan kereta.

Implikasi Bagi Warga dan Solusi Pemanfaatan Lahan

Dengan adanya ketegasan dari pihak manajemen KAI ini, warga yang saat ini bermukim di dekat atau di atas lahan bekas jalur kereta diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan pengurusan sertifikat tanah atas lahan KAI. Pihak KAI tetap membuka pintu dialog serta kerja sama sewa lahan non-permanen sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan lahan secara legal tanpa melanggar status kepemilikan negara.

Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin meluruskan isu pemutihan lahan di bekas jalur kereta api. Seluruh koridor rel non-aktif tetap dilindungi hukum dan disiapkan untuk program reaktivasi transportasi masa depan. Baca berita selengkapnya hanya di Warkini.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS jovan-pratama

Reporter Kuliner. Food enthusiast. Review restoran, resep, dan tren makanan.

Comments (0)

User