Kakek di Kapuas Aniaya Cucu 4 Tahun karena Kesal Sering Buar, Polisi: Sudah Ditahan
Kapuas, Warkini.com – Seorang kakek berinisial A (65) di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tega menganiaya cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Kasus ini terb
Kapuas, Warkini.com – Seorang kakek berinisial A (65) di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tega menganiaya cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Kasus ini terbongkar setelah warga sekitar melaporkan tindakan kekerasan berulang yang dialami oleh bocah malang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami dari jajaran kepolisian, korban telah dititipkan oleh ibu kandungnya kepada sang kakek sejak Januari 2026.
Awalnya, pelaku hanya bersedia merawat cucunya selama dua bulan. Namun, hingga bulan Juni 2026, ibu korban tidak kunjung datang menjemput. Ironisnya, selama hampir enam bulan masa penitipan itu, tidak ada kiriman uang sepeser pun dari orang tua korban untuk biaya hidup dan kebutuhan anaknya. Kondisi inilah yang kemudian menjadi pemicu awal tekanan psikologis pada pelaku.
Korban Sering Buang Air Sembarangan, Pelaku Frustrasi
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, menjelaskan bahwa motif langsung penganiayaan adalah perilaku korban yang kerap buang air sembarangan di dalam rumah. Meski demikian, Danny mengakui bahwa faktor ekonomi akibat tidak adanya kiriman biaya dari ibu korban turut memperparah kondisi emosional pelaku, hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Korban mulai tinggal bersama terlapor sejak Januari 2026. Rencananya hanya dua bulan, tetapi hingga Juni belum dijemput kembali. Selama itu pula biaya kebutuhan hidup korban disebut tidak pernah dikirimkan," ujar Danny, Sabtu (4/7).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh serta trauma mendalam. Polisi yang menerima laporan segera menyelamatkan bocah tersebut dan kini korban menjalani perawatan sekaligus pendampingan psikologis dari Dinas Sosial setempat.
Ancaman Hukuman dan Pelajaran
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kapuas dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta. Di saat yang sama, polisi juga tengah menyelidiki keberadaan ibu kandung korban yang diduga telah menelantarkan anaknya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun, termasuk desakan ekonomi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengasuh anak agar mencari bantuan ke lembaga sosial atau aparat setempat, bukan melampiaskan frustrasi dengan kekerasan.
Warkini.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyuarakan perlindungan anak sebagai prioritas utama. (Buffy/Warkini.com)
Comments (0)