Kejagung Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam

Jul 12, 2026 - 19:30
0 0
Kejagung Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini mengejutkan publik karena Febrie sebelumnya dikenal sebagai salah satu jaksa pemberantas korupsi yang menangani kasus-kasus besar.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di gedung Bundar, Jakarta, Kamis (10/7/2026).

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka ini bermula dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak swasta pada 2023. Penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi dan keluarga Febrie. Berikut kronologi singkatnya:

  1. Juli 2025: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) atas nama Febrie Adriansyah ke Kejagung.
  2. September 2025: Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menyelidiki dugaan TPPU.
  3. Maret 2026: Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga dan kolega bisnis Febrie.
  4. 8 Juli 2026: Gelar perkara internal memutuskan bukti cukup untuk menetapkan tersangka.
  5. 10 Juli 2026: Ketut Sumedana mengumumkan penetapan tersangka TPPU atas Febrie Adriansyah.

Dugaan Aliran Dana Puluhan Miliar

Kasus ini berkaitan dengan penyamaran harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di salah satu rumah sakit pemerintah tahun anggaran 2022–2023. Febrie diduga menerima aliran dana melalui perantara sebesar Rp 23 miliar secara bertahap, yang kemudian dibelanjakan untuk pembelian properti di Jakarta Selatan, Kendaraan mewah, dan disimpan dalam bentuk deposito valuta asing.

“Modus yang digunakan cukup canggih. Uang yang diterima dicampur dengan sumber pendapatan resminya, lalu disalurkan ke sejumlah rekening keluarga dan perusahaan cangkang. Pola ini khas tindak pidana pencucian uang,” ungkap seorang penyidik yang enggan disebut identitasnya.

Selain itu, PPATK juga mencurigai adanya transaksi tunai dalam jumlah besar yang dilakukan dalam periode singkat, mencapai Rp 7 miliar hanya dalam sebulan.

Profil dan Rekam Jejak Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah bukan nama asing di dunia penegakan hukum Indonesia. Berikut profil singkatnya:

  • Nama Lengkap: Febrie Adriansyah, S.H., M.H.
  • Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 12 Februari 1971.
  • Pendidikan: S1 Hukum Universitas Indonesia, S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada.
  • Karier: Memulai karier sebagai jaksa pada 1996, pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga diangkat sebagai Jampidsus pada Desember 2020 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
  • Kasus Besar: Aktif menangani perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan kasus suap ekspor minyak sawit. Pada era kepemimpinannya, Jampidsus berhasil menyita aset triliunan rupiah dan menetapkan ratusan tersangka.

Namun, karier gemilangnya mulai tergores ketika sejumlah kolega dan bawahannya terseret kasus etik dan pidana. Ia sendiri sempat dinonaktifkan pada 2024 setelah terseret polemik dugaan pemerasan oleh penyidik Jampidsus dalam kasus tertentu, meski saat itu tidak terbukti.

Tanggapan Kejagung

Kapuspenkum menegaskan, penetapan tersangka ini murni hasil penyelidikan profesional tanpa tekanan pihak mana pun. “Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat tinggi kejaksaan,” tegas Ketut.

Atas statusnya, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Hingga kini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dari aliran dana tersebut. Kejagung juga berkoordinasi dengan PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aset-aset tersangka yang diduga masih tersebar di luar negeri.

Analisis Hukum dan Dampak

Akademisi hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Effendi Saragih, menyebut kasus ini sebagai ujian bagi integritas internal kejaksaan. “Kalau benar terbukti, ini pukulan telak. Mantan Jampidsus yang seharusnya garda terdepan antikorupsi justru terjerat TPPU. Diperlukan reformasi pengawasan di internal kejaksaan,” ujarnya.

Kasus ini juga menambah daftar panjang penegak hukum yang tersandung masalah etika dan pidana, setelah sebelumnya mantan hakim agung, komisioner KPK, dan perwira tinggi Polri menghadapi nasib serupa.

Sementara itu, penangkapan dan penahanan terhadap Febrie belum dilakukan. Saat ini, tim penyidik masih melengkapi dokumen administrasi penyidikan dan menjadwalkan pemanggilan perdana Febrie sebagai tersangka pekan depan.

[SOCIAL_TWEET]: Kejagung resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Aliran dana Rp 23 M diduga dari korupsi alat kesehatan. (Maks 250 karakter, 2-3 hashtag). #TPPU #KejaksaanAgung #FebrieAdriansyah[SOCIAL_TG]: ⚖️ Breaking! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diumumkan sebagai tersangka TPPU. 💰 Aliran dana terindikasi mencapai Rp 23 miliar. Klik untuk baca detailnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User