Kejari Serang Hentikan Kasus Sabu Lewat RJ, Terdakwa Direhabilitasi di Ponpes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui mekanisme keadilan restoratif ( restorative justice /RJ). Terdakwa Supriyatna alias

Jul 07, 2026 - 23:45
0 0
Kejari Serang Hentikan Kasus Sabu Lewat RJ, Terdakwa Direhabilitasi di Ponpes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Terdakwa Supriyatna alias Bodong, yang sempat berstatus sebagai tahanan jaksa, kini dibebaskan dengan syarat wajib menjalani rehabilitasi di sebuah pondok pesantren. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan nomor SKP2/RJ-35 yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni.

Perkara ini bermula dari penemuan barang bukti sabu seberat 0,5 gram yang diduga milik Supriyatna. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian, terdakwa dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahguna ketimbang pengedar. Tidak ditemukan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran yang lebih besar, sehingga tim jaksa penuntut umum pada Kejari Serang menyampaikan rekomendasi penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif.

Sesuai Pedoman Rehabilitasi

Pengambilan keputusan RJ ini merujuk pada pedoman internal kejaksaan yang tertuang dalam BAB IV Penuntutan Huruf B angka 4. Poin tersebut mengatur bahwa seorang penyalahguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan pengedar dapat dihentikan proses hukumnya, asalkan ia bersedia menjalani program rehabilitasi. Tim jaksa menilai seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi, termasuk rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat serta hasil asesmen tim penilai.

"Kami tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga memberikan jalan keluar yang manusiawi bagi penyalahguna. Terdakwa adalah korban yang perlu disembuhkan, bukan semata-mata dihukum," ujar Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, dalam keterangan tertulis yang diterima Warkini.com.

Keadilan restoratif ini menjadi solusi agar proses hukum tidak memperparah kondisi sosial dan psikologis terdakwa, sekaligus membebaskan ruang tahanan dari perkara-perkara yang semestinya bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Rehabilitasi di Pondok Pesantren

Sesuai dengan kesepakatan RJ, Supriyatna akan menjalani rehabilitasi di sebuah pondok pesantren yang memiliki program pemulihan pecandu narkoba. Pilihan lokasi rehabilitasi berbasis pesantren ini dinilai tepat karena menggabungkan pendekatan spiritual dan sosial. Kejari Serang akan memantau secara berkala kepatuhan terdakwa terhadap program rehabilitasi. Jika dalam masa pemantauan terdakwa melanggar ketentuan, proses hukum dapat dibuka kembali.

Sebelumnya, Supriyatna ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama beberapa pekan. Dengan dikeluarkannya SKP2, ia resmi dikeluarkan dari status tahanan jaksa dan segera dijemput pihak keluarga serta pengelola pondok pesantren untuk memulai proses rehabilitasi. Langkah Kejari Serang ini mendapat apresiasi dari para pegiat hukum yang melihat RJ sebagai instrumen efektif untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberi kesempatan kedua bagi pelaku penyalahgunaan narkotika ringan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User