Kemenkumham Jakarta Dorong Kepatuhan Royalti Musik Komersial
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial di Aula...
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial di Aula Kantor Wilayah, Rabu (25/6). Acara ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah, Zulfahmi, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Zulfahmi menekankan bahwa royalti musik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap karya para pencipta lagu. "Pengawasan ini penting agar para pelaku usaha yang menggunakan musik secara komersial tidak mengabaikan hak ekonomi para musisi dan pencipta," ujarnya.
Kegiatan ini digelar menyusul masih banyaknya laporan tentang pelanggaran pembayaran royalti di sektor komersial, seperti di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tingkat kepatuhan pembayaran royalti musik di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 30 persen dari total pengguna komersial yang terdaftar.
Zulfahmi menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Jakarta akan meningkatkan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang telah mendapat izin operasional. "Kami akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Jika ditemukan pengguna komersial yang bandel, kami tidak segan merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.
Royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang menggunakan karya cipta lagu dan/atau musik secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta melalui LMK. Namun, implementasinya seringkali menemui kendala, mulai dari kurangnya kesadaran pelaku usaha hingga tumpang tindih kewenangan antar-lembaga pengelola.
Di Indonesia, industri musik memiliki potensi ekonomi yang besar. Menurut data LMKN, potensi royalti dari penggunaan komersial diproyeksikan mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun. Sayangnya, realisasi pengumpulan royalti masih jauh di bawah angka tersebut karena rendahnya kepatuhan pengguna. "Kami melihat ada kebocoran besar di sini, dan Kanwil siap mengawal agar aliran royalti ini bisa optimal," ungkap Zulfahmi.
Acara ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta yang terdiri dari perwakilan LMK, asosiasi pengusaha, dan aparat penegak hukum. Salah satu isu yang mencuat adalah perlunya transparansi dalam pengumpulan dan distribusi royalti. "Kami ingin memastikan bahwa royalti yang dibayarkan benar-benar sampai ke tangan pencipta yang berhak," kata Zulfahmi.
Ke depan, Kanwil Kemenkumham Jakarta berencana menggelar sosialisasi serupa di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk dengan menggandeng pemerintah kota, kepolisian, dan asosiasi pengusaha untuk menertibkan penggunaan musik ilegal. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar. "Kami juga akan membuka posko pengaduan bagi pencipta lagu yang merasa haknya tidak dipenuhi," tambahnya.
Dengan adanya penguatan pengawasan ini, para pencipta lagu berharap dapat menikmati hasil karya mereka secara layak, sekaligus memacu kreativitas anak bangsa. "Kami mendukung penuh langkah Kanwil Kemenkumham. Semoga tidak ada lagi cerita musisi hidup susah di hari tua," ujar salah satu perwakilan pencipta lagu yang hadir.
Comments (0)