Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR di Bandung Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB

JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan penjelasan terkait status hukum kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial

Jul 08, 2026 - 05:25
0 0
Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR di Bandung Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB

JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan penjelasan terkait status hukum kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR di Bandung. Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan bahwa berdasarkan instrumen internasional, kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan.

Pernyataan ini disampaikan Sondang dalam rangkaian acara peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026). Forum yang mengundang sejumlah pemangku kepentingan ini menjadi ruang diskursus penting untuk memperjelas batasan-batasan yuridis antara tindak kekerasan umum dengan definisi penyiksaan yang diakui secara global.

Sondang menjelaskan bahwa Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki kriteria spesifik yang harus dipenuhi agar sebuah peristiwa dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan. "Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan," ujar Sondang dalam sesi tanya jawab dengan awak media, sebagaimana dipantau melalui kanal resmi Ombudsman RI pada Minggu (28/6/2026).

"Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," jelas Sondang.

Penjelasan tersebut merujuk pada tiga elemen kumulatif dalam konvensi internasional, yakni adanya rasa sakit atau penderitaan luar biasa (severe pain or suffering), baik fisik maupun mental; adanya tujuan tertentu seperti memperoleh informasi, pengakuan, intimidasi, atau diskriminasi; serta keterlibatan atau persetujuan dari pejabat publik atau aparat negara. Tanpa terpenuhinya akumulasi unsur-unsur ini, sebuah tindakan kekerasan tidak dapat otomatis digolongkan sebagai penyiksaan menurut standar PBB.

Kasus YTR sendiri tengah menjadi atensi publik setelah terungkapnya fakta bahwa korban disekap dan dianiaya oleh pelaku berinisial Taufik Hidayat di kediamannya di wilayah Bandung. Meski demikian, Komnas Perempuan menekankan pentingnya ketepatan terminologi dalam advokasi dan penanganan hukum, tanpa mengurangi perhatian terhadap penderitaan yang dialami korban. Lembaga ini memastikan tetap mengawal proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian serta mendorong pemulihan psikologis bagi korban.

Dalam kesempatan yang sama, diskusi publik ini turut membahas maraknya kasus kekerasan berbasis gender yang sering kali tidak tertangani secara optimal akibat ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap spektrum penyiksaan. Komnas Perempuan berharap aparatur negara mampu membedakan antara penganiayaan berat biasa dengan praktik penyiksaan yang memerlukan lensa investigasi khusus serta mekanisme pemulihan yang lebih komprehensif.

Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang diinisiasi oleh Ombudsman bersama lembaga-lembaga hak asasi manusia ini menjadi momen untuk memperkuat komitmen Indonesia dalam meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi Anti Penyiksaan secara utuh ke dalam sistem peradilan pidana nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User