warkini.
Viral

Konservasi Iklim — Hak Tanah Satu Miliar Perempuan Pengelola Hutan Terabaikan

Bayangkan sebuah gambaran di mana rindangnya pepohonan dan riuhnya suara alam dipelihara oleh tangan-tangan yang hampir tak pernah tercatat dalam lembaran

Konservasi Iklim — Hak Tanah Satu Miliar Perempuan Pengelola Hutan Terabaikan

Bayangkan sebuah gambaran di mana rindangnya pepohonan dan riuhnya suara alam dipelihara oleh tangan-tangan yang hampir tak pernah tercatat dalam lembaran hukum resmi. Di berbagai belosok dunia, mulai dari pedalaman Nusantara hingga belantara Amazon, ada sekitar 1 miliar perempuan yang menggantungkan hidup sekaligus menjaga kelestarian hutan secara langsung. Namun, di balik peran vital tersebut, tersimpan kenyataan pahit: hukum di banyak negara dinilai gagal melindungi hak atas tanah mereka, yang pada akhirnya menghambat pencapaian target iklim global dan pembangunan berkelanjutan.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif atau bentrok dokumen legal semata, melainkan sebuah krisis ketidakadilan gender yang membawa dampak sistemik. Tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola, para perempuan pengelola hutan terus berada di ambang kerentanan, terancam penggusuran, serta kehilangan akses terhadap sumber daya dasar yang menopang kehidupan keluarga mereka sehari-hari.

Paradoks Konservasi: Garda Terdepan Tanpa Legalitas Hak

Dalam kehidupan bermasyarakat di sekitar kawasan hutan, perempuan memegang peran sentral sebagai pemetik hasil hutan non-kayu, pengumpul bahan pangan, penimba air bersih, hingga penyedia obat-obatan tradisional. Pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun membuat mereka paham betul cara memanfaatkan hasil alam tanpa harus merusaknya. Sayangnya, payung hukum di sebagian besar negara berkembang belum memihak pada kontribusi besar ini.

“Tanpa jaminan hak atas tanah yang sah, perempuan hanya dijadikan objek dalam kebijakan perubahan iklim, bukan subjek pembuat keputusan yang berdaya. Padahal, ketika perempuan memegang hak atas tanah, tingkat keberhasilan konservasi lingkungan justru meningkat drastis,” ujar peneliti senior hak agraria dan kesetaraan gender.

Data global menunjukkan ketimpangan yang sangat tajam. Kurang dari 15% pemilik tanah di seluruh dunia adalah perempuan. Ketimpangan hukum ini membuat posisi perempuan sangat rentan ketika wilayah hidup mereka diintai oleh ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, maupun proyek alih fungsi lahan unprosedural.

Ancaman Nyata Bagi Target Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan

Pengabaian hak tanah perempuan memberikan efek domino yang sangat mengkhawatirkan bagi agenda global. Ketika akses dan hak kontrol perempuan dipangkas, upaya pencapaian Target Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)—khususnya poin mengenai pengentasan kemiskinan, kesetaraan gender, dan penanganan perubahan iklim—menjadi semakin sulit untuk diwujudkan.

Untuk memahami dampak ketimpangan ini secara analitis, berikut perbandingan antara kondisi tanpa hak tanah yang sah dan dampak positif jika hak tanah perempuan dilindungi oleh hukum:

Parameter Tanpa Hak Tanah Perempuan Dengan Perlindungan Hak Tanah
Kelestarian Hutan Tinggi risiko deforestasi dan pengalihfungsian lahan secara ilegal. Lapis perlindungan hutan berbasis kearifan lokal jauh lebih kuat.
Kesejahteraan Keluarga Kerentanan ekonomi tinggi dan ketahanan pangan rumah tangga terancam. Peningkatan investasi pada kesehatan, gizi, dan pendidikan anak.
Partisipasi Kebijakan Suara komunitas perempuan terpinggirkan dalam musyawarah desa. Pengambilan keputusan tata ruang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kegagalan negara dalam melegalkan hak atas tanah ini kerap kali bersumber dari sistem adat patriarki yang mengakar kuat serta birokrasi pertanahan yang tidak ramah gender. Sering kali suara serta aspirasi perempuan dibungkam hanya karena norma sosial lama atau aturan hukum negara yang terlampau kaku. Akibatnya, hutan yang menjadi benteng pertahanan terakhir melawan krisis iklim justru semakin rentan terdegradasi.

Mendorong Reformasi Agraria Berperspektif Gender

Menghadapi tantangan iklim yang kian mendesak, para aktivis dan pakar lingkungan menyerukan perlunya reformasi hukum yang radikal dan inklusif. Pemerintah di berbagai belahan dunia dituntut untuk segera merevisi undang-undang pertanahan agar secara eksplisit mengakui dan melindungi hak kepemilikan serta penguasaan lahan oleh perempuan.

Langkah-langkah strategis yang harus segera direalisasikan antara lain:

  • Pengakuan Hukum Baku: Memastikan nama perempuan tercantum secara sah dalam dokumen sertifikat kepemilikan tanah adat, komunal, maupun perorangan.
  • Partisipasi Aktif: Melibatkan kelompok perempuan secara bermakna dalam setiap proses negosiasi kebijakan iklim dan tata ruang kawasan hutan.
  • Akses Pendanaan Direct: Membuka akses kredit, bantuan teknologi, dan dana iklim secara langsung kepada komunitas perempuan pengelola hutan.

Menjaga kelestarian hutan tidak cukup hanya dengan menanam jutaan pohon baru atau menggelontorkan dana konservasi bernilai fantastis. Tanpa memberikan jaminan kepastian hak atas tanah bagi satu miliar perempuan yang merawatnya setiap hari, seluruh diplomasi dan target iklim dunia akan selalu menemui jalan buntu. Sudah saatnya hukum hadir dan berpihak pada mereka yang berada di garis terdepan dalam menjaga bumi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bobby-hartono

Editor Lifestyle. Mantan editor majalah lifestyle. Fokus pada tren, gaya hidup urban, dan budaya pop.

Comments (0)

User