KPK Bongkar Aksi Bupati Kuansing Peras 914 Petani Demi Biaya Pengurusan Izin Hutan
Warkini.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus operandi kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Kali ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansin
Warkini.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus operandi kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Kali ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), diduga memeras ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) dengan dalih pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, total terdapat 914 anggota KUD yang menjadi korban permintaan uang dari Suhardiman. Angka ini bukan jumlah yang sedikit, mengingat para korban merupakan petani kecil yang menggantungkan hidupnya pada lahan garapan. "Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Para petani yang terhimpun dalam KUD tersebut memiliki total luas lahan mencapai 1.828 hektare. Lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang memerlukan izin khusus apabila hendak dikelola secara legal oleh masyarakat. Suhardiman memanfaatkan celah birokrasi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi dari petani yang seharusnya ia lindungi hak-haknya sebagai bupati.
Modus Pengumpulan Dana dan Penukaran Valuta Asing
Praktik pemerasan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Suhardiman diduga mengorganisir pengumpulan uang melalui struktur KUD, sehingga tampak seperti iuran atau kontribusi resmi. Padahal, uang yang terkumpul mengalir ke kantong pribadi sang bupati. Fakta ini semakin diperkuat dengan temuan KPK bahwa uang-uang yang telah dikumpulkan dari ratusan petani tersebut kemudian ditukar dari mata uang rupiah menjadi valuta asing (valas) berupa dolar Singapura.
Langkah penukaran ke dolar Singapura ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan atau mengamankan aset hasil pemerasan dalam bentuk yang lebih mudah dipindahkan dan sulit dilacak. KPK mencurigai bahwa penukaran valas ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan bagian dari strategi pencucian uang yang terstruktur.
"Ini adalah pola yang sangat terencana. Mengumpulkan uang dari petani, lalu menukarnya ke dalam valuta asing untuk menghilangkan jejak. Kami akan terus mendalami aliran dana ini," ujar Budi Prasetyo menambahkan.
Total Kerugian dan Langkah Hukum Selanjutnya
Hingga saat ini, KPK masih menghitung total kerugian yang dialami oleh 914 petani tersebut. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk pengurus KUD dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penukaran valuta asing. KPK memastikan akan menelusuri seluruh aset Suhardiman yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi ini.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi terkait pengelolaan sumber daya alam. Ironisnya, Suhardiman yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru memanfaatkan posisinya untuk memeras petani yang rentan secara ekonomi. Publik berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi Suhardiman, tetapi juga bagi pejabat daerah lain yang berniat melakukan modus serupa.
Comments (0)