KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback Pelayanan Publik
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi celah korupsi dalam implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi celah korupsi dalam implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi yang mengatur tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) ini diminta tidak dimanfaatkan sebagai modus praktik kickback atau imbalan ilegal dalam pelayanan publik.
Pergub ini pada dasarnya bertujuan mengendalikan tata ruang dan pembangunan di Jakarta melalui mekanisme insentif bagi pengembang yang mematuhi aturan, serta disinsentif bagi yang melanggar. Namun, KPK mengingatkan bahwa pemberian insentif yang melibatkan kewenangan diskresi pejabat publik rentan disalahgunakan menjadi transaksi terselubung antara pemohon dan pemberi layanan.
Kekhawatiran KPK bukan tanpa dasar. Mekanisme kickback dalam pengurusan KLB pernah menjadi masalah serius di Jakarta. Kasus suap pengurusan reklamasi dan izin bangunan yang melibatkan pejabat DKI pada tahun-tahun sebelumnya menjadi preseden buruk yang tidak boleh terulang. Pola yang umum terjadi adalah pengembang memberikan sejumlah uang atau fasilitas kepada oknum pejabat sebagai imbalan persetujuan peningkatan nilai KLB, yang seharusnya melalui mekanisme resmi dan transparan.
KPK menekankan pentingnya sistem pengawasan berlapis dalam implementasi Pergub ini. Setiap keputusan pemberian insentif KLB harus melalui mekanisme yang terukur, terdokumentasi, dan dapat diaudit. Transparansi menjadi kunci untuk memutus potensi permainan di balik meja antara pengembang dan pejabat berwenang. KPK juga mendorong pemerintah DKI untuk segera menyusun petunjuk teknis yang rigid, lengkap dengan batasan yang jelas tentang siapa, kapan, dan dalam kondisi apa insentif bisa diberikan.
Di sisi lain, Pergub ini sebenarnya merupakan instrumen yang positif untuk mendorong pembangunan yang terkendali dan berorientasi pada kepentingan publik. Namun, tanpa tata kelola yang ketat, niat baik tersebut justru bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi terselubung. KPK berharap Pemprov DKI tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga membangun mekanisme pelaporan dan pengaduan bagi masyarakat yang mencurigai adanya permainan dalam pengurusan KLB.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi. Setiap pengembang yang lolos mendapatkan insentif KLB diharapkan mempublikasikan proses perolehannya secara sukarela. Keterlibatan publik ini akan menjadi benteng tambahan untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal yang bersembunyi di balik pasal-pasal Pergub.
Pergub No. 11/2026 ini menjadi ujian bagi komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. KPK menegaskan akan terus memantau implementasinya dan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Comments (0)