KPK Panggil Dito Ariotedjo
Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/6/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggi
Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/6/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, Dito tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Penampilannya sempat membuat awak media yang sudah menunggu sedikit pangling. Eks Menpora yang dikenal dengan gaya kasual itu tampak serius, hanya melempar senyum tipis sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Diperiksa Terkait Dua Tersangka Baru
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, Dito dicecar penyidik seputar keterlibatan dua tersangka baru dari pihak swasta yang baru saja diumumkan KPK. Keduanya diduga berperan sebagai perantara pengaturan jatah kuota haji furoda dan haji khusus.
“Penyidik menggali sejauh mana saksi mengetahui komunikasi dan transaksi yang melibatkan dua tersangka swasta tersebut,” ujar seorang sumber yang mengetahui jalannya pemeriksaan kepada Warkini.com, Selasa sore.
“Penyidik ingin mendalami peran saksi dalam memfasilitasi atau mengetahui pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Kemenag saat pembahasan kuota. Namun saksi masih kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan,”
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Hingga meninggalkan gedung sekitar pukul 15.45 WIB, Dito enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Ia hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam mobil pribadinya.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari temuan penyelidik KPK pada awal 2025 terkait adanya kejanggalan dalam pendistribusian kuota haji tambahan. Modus yang diduga terjadi adalah pemberian kuota furoda kepada pihak-pihak yang tidak berhak melalui perusahaan perantara, dengan imbalan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.
KPK telah menetapkan beberapa tersangka sebelumnya, termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dua tersangka baru dari kalangan swasta itu diduga menerima fee dari setiap kuota yang “diamankan”. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Dito sendiri diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi karena namanya disebut-sebut dalam beberapa dokumen dan percakapan yang disita penyidik. Belum diketahui secara pasti apakah nantinya KPK akan kembali memanggilnya atau mengubah status hukumnya.
Comments (0)