warkini.
Viral

KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Dugaan Suap Pajak di Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tim penyidik lembaga a

KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Dugaan Suap Pajak di Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tim penyidik lembaga antirasuah memanggil dan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial WKT pada 17 September 2026. Pemeriksaan mendalam ini difokuskan pada dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin demi memuluskan urusan kewajiban perpajakan.

Langkah penyidik ini menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan sektor penerimaan negara dari praktik lancung suap-menyuap. Saksi WKT dicecar serangkaian pertanyaan mengenai aliran dana, motif pemberian, hingga keterlibatan korporasi atau perorangan yang diuntungkan dari manipulasi perhitungan pajak tersebut.

Kronologi Pemeriksaan dan Penelusuran Aliran Dana

Pemeriksaan saksi WKT merupakan rangkaian dari penyidikan panjang yang dilakukan KPK guna menelusuri jejak transaksi gelap di Kalimantan Selatan. Berikut adalah urutan langkah penyidikan yang tengah berlangsung:

  1. Pengumpulan Bukti Awal: Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan dan laporan audit pajak yang mengindikasikan adanya selisih penetapan nilai pajak wajib pajak tertentu di Banjarmasin.
  2. Pemanggilan Saksi WKT: Pada tanggal 17 September 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap WKT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk mengonfirmasi komunikasi serta transaksi yang mengarah ke pihak KPP Pratama Banjarmasin.
  3. Konfirmasi Aliran Uang: Penyidik mengonfrontasi saksi terkait bukti transfer perbankan dan penyerahan uang tunai yang diduga dialokasikan sebagai pelicin negosiasi nominal pajak.
"Pemeriksaan saksi dari pihak swasta berinisial WKT dilakukan untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak KPP Banjarmasin. KPK terus mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara," ujar perwakilan juru bicara KPK dalam keterangannya.

Fokus Penyidikan dan Modus Pengurangan Beban Pajak

KPK menduga ada kesepakatan bawah meja antara oknum petugas pajak dan pihak swasta untuk merekayasa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun ketetapan pajak kurang bayar. Modus seperti ini kerap dimanfaatkan oknum nakal untuk memangkas nominal kewajiban pajak resmi dengan imbalan suap (fee) dalam jumlah fantastis.

Guna menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya, penyidik memprioritaskan penelusuran pada beberapa poin krusial berikut:

  • Sumber Dana Gratifikasi: Menyelidiki apakah uang suap bersumber dari kas operasional perusahaan swasta atau dana pribadi pihak yang berkepentingan.
  • Jejak Perantara (Broker): Mengidentifikasi kemungkinan adanya konsultan pajak atau pihak ketiga yang menjadi jembatan negosiasi haram tersebut.
  • Penerima Manfaat Akhir: Memetakan rantai pejabat struktural di lingkungan perpajakan yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

KPK memastikan penyidikan perkara ini tidak akan berhenti pada level pelaksana semata. Lembaga antirasuah mengimbau seluruh pelaku usaha agar taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan berani menolak segala bentuk pemerasan maupun tawaran kompromi ilegal dari oknum petugas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS wendy-anwar

Reporter Travel. Menjelajah destinasi Indonesia dan tips wisata.

Comments (0)

User