warkini.
Viral

Komdigi Ancam Blokir 25 Layanan PSE Termasuk Whoosh dan Lion Air

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas demi menegakkan kepatuhan regulasi ruang digital nasional. Sebanyak 25 Penyele

Komdigi Ancam Blokir 25 Layanan PSE Termasuk Whoosh dan Lion Air

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas demi menegakkan kepatuhan regulasi ruang digital nasional. Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat kini berada di ujung tanduk dan terancam sanksi pemutusan akses atau pemblokiran langsung jika tidak segera menuntaskan kewajiban pendaftaran resmi.

Peringatan keras ini menyasar sejumlah platform besar yang memiliki jutaan pengguna aktif harian di tanah air. Nama-nama populer di sektor transportasi dan mobilitas publik, seperti layanan operasional kereta cepat Whoosh (KCIC) hingga maskapai penerbangan Lion Air, turut masuk dalam daftar pengawasan ketat regulator.

Kronologi dan Alur Penertiban Regulasi oleh Komdigi

Langkah penertiban ini bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari penegakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berikut alur penindakan yang tengah dijalankan Komdigi:

  1. Penerbitan Surat Peringatan: Komdigi melayangkan surat teguran resmi kepada 25 platform yang teridentifikasi belum melengkapi proses pendaftaran melalui sistem perizinan terpadu.
  2. Pemberian Tenggat Waktu: Seluruh penyelenggara diberikan batas waktu penyelesaian administrasi secara ketat sebelum batas akhir yang ditetapkan.
  3. Evaluasi dan Verifikasi Data: Tim pengawas Komdigi memverifikasi berkas tata kelola data serta kepatuhan perlindungan data pribadi masing-masing penyelenggara.
  4. Eksekusi Pemutusan Akses: Pemblokiran akses jaringan dan distribusi aplikasi akan diberlakukan secara efektif apabila platform tetap mangkir hingga tenggat berakhir.
"Kepatuhan pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen fundamental untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat serta kedaulatan ruang digital Indonesia."

Sektor Transportasi dan Utilitas Publik Jadi Sorotan

Kabar masuknya platform seperti Whoosh dan Lion Air ke dalam daftar ancaman blokir langsung memicu perhatian publik. Mengingat kedua layanan tersebut memegang peranan vital dalam mobilitas harian masyarakat, pemblokiran sistem digital tentu berpotensi mengganggu proses pemesanan tiket daring, integrasi jadwal, hingga layanan pelanggan.

Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE berlaku setara tanpa pengecualian, baik bagi perusahaan rintisan, korporasi swasta, maupun entitas semi-pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap platform yang beroperasi dan mengumpulkan data pengguna di Indonesia mematuhi standar hukum yang berlaku.

  • Aspek Keamanan Siber: Platform terdaftar wajib memiliki tata kelola mitigasi kebocoran data pengguna.
  • Kepatuhan Hukum: Memudahkan koordinasi penegakan hukum apabila terjadi kejahatan siber atau sengketa konsumen.
  • Keadilan Berusaha: Menyamaratakan standar regulasi antara pelaku industri domestik dan global.

Dampak Nyata bagi Konsumen dan Solusi Platform

Jika sanksi pemblokiran benar-benar dijatuhkan, konsekuensinya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Akses terhadap situs resmi maupun aplikasi pemesanan tiket via toko aplikasi tidak lagi dapat diakses dari alamat IP Indonesia. Kendati demikian, Komdigi membuka ruang seluas-luasnya bagi ke-25 entitas tersebut untuk segera mempercepat proses registrasi melalui portal Online Single Submission (OSS).

Pihak penyelenggara sistem diharapkan proaktif menyelesaikan seluruh persyaratan teknis sebelum tenggat waktu tiba, demi menjamin kelangsungan layanan publik tetap berjalan lancar tanpa hambatan regulasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User