warkini.
Travel

KPK Sorot Kasus Pertanahan, Pahami Aturan dan Batas Waktu HGB

Isu kepemilikan aset properti mendadak jadi perbincangan hangat publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah perkara sengketa dan du

KPK Sorot Kasus Pertanahan, Pahami Aturan dan Batas Waktu HGB

Isu kepemilikan aset properti mendadak jadi perbincangan hangat publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah perkara sengketa dan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Fenomena ini mengingatkan masyarakat betapa krusialnya memahami legalitas dokumen tanah sebelum melakukan transaksi bernilai fantastis.

Kronologi Sorotan Legalitas dan Urutan Pemeriksaan Aset

Bagi Anda yang berencana membeli rumah, ruko, maupun unit apartemen, memeriksa status alas hak tanah bukan sekadar formalitas. Berikut tahapan penting mengapa isu HGB kini berada di bawah pengawasan ketat:

  1. Penyelidikan Kasus oleh KPK: Terungkapnya polemik alih fungsi dan perpanjangan izin HGB bermasalah mendorong penegak hukum menelusuri keabsahan dokumen perizinan dari hulu ke hilir.
  2. Evaluasi Tertib Administrasi: Kementerian ATR/BPN kian memperketat validasi warkah tanah guna mencegah tumpang tindih sertifikat ganda.
  3. Kekhawatiran Konsumen dan Investor: Pembeli properti mulai proaktif memverifikasi sisa masa berlaku HGB demi menghindari kerugian perdata di masa depan.
"Masyarakat tidak boleh abai terhadap masa kedaluwarsa sertifikat HGB. Begitu haknya habis tanpa diperpanjang, status tanah tersebut otomatis kembali dikuasai penuh oleh negara atau pemilik hak asal," ungkap praktisi hukum pertanahan nasional.

Mengenal HGB dan Jenis Tanah Tempat Berdirinya

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 serta aturan turunan dalam PP No. 18 Tahun 2021, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Status tanah yang dapat dibebani HGB terbagi menjadi tiga jenis:

  • Tanah Negara: Diberikan langsung oleh keputusan pejabat berwenang atas tanah milik negara.
  • Tanah Hak Pengelolaan (HPL): Diberikan atas persetujuan pemegang HPL, seperti kawasan BUMN atau otorita pengelola kawasan industri.
  • Tanah Hak Milik: Diberikan melalui perjanjian sewa atau pemanfaatan resmi antara pemilik tanah pribadi dengan pihak pemegang HGB.

Batas Jangka Waktu dan Siklus Perpanjangan

Banyak calon pembeli salah kaprah mengira HGB berlaku selamanya. Sesuai regulasi terkini, HGB di atas Tanah Negara atau HPL diberikan dengan jangka waktu awal paling lama 30 tahun. Setelah itu, pemilik dapat mengajukan perpanjangan selama 20 tahun, dan dapat diperbarui kembali untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Artinya, total rentang pemanfaatan lahan bisa mencapai akumulasi 80 tahun. Namun, permohonan perpanjangan harus diajukan setidaknya dua tahun sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar tidak berstatus kedaluwarsa.

Langkah Aman Sebelum Membeli Properti Berstatus HGB

Agar terhindar dari jerat kasus hukum serupa yang tengah diusut aparat, pastikan Anda melakukan uji tuntas (due diligence) mandiri berikut:

  • Cek Sisa Masa Berlaku: Pastikan masa aktif HGB masih panjang agar biaya perpanjangan tidak membebani Anda seketika.
  • Lakukan Pengecekan Sertifikat di Kantor Pertanahan: Validasi keaslian warkah dan pastikan tanah tidak sedang berada dalam status sengketa, blokir peradilan, atau sita jaminan.
  • Pelajari Peluang Peningkatan Status: Untuk rumah tapak milik WNI, cek apakah sertifikat HGB tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User