warkini.
Viral

KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Terkait Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Dire

KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Terkait Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv. Penyidik lembaga antirasuah kini memfokuskan perhatian pada penelusuran aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga bersumber dari aliran uang haram tersebut.

Dugaan gratifikasi yang ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp20,7 miliar, menjadi pintu masuk bagi tim penyidik untuk membongkar kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap saksi-saksi kunci maupun pihak perbankan guna memetakan pergerakan dana mencurigakan yang mengalir selama masa jabatan tersangka.

Kronologi dan Langkah Penelusuran Aset KPK

Dalam membedah perkara ini, KPK menerapkan strategi penelusuran terstruktur demi memastikan pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset (asset recovery). Berikut rangkaian tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik:

  1. Identifikasi Laporan Awal: Penyidik mengkaji laporan ketidakwajaran harta kekayaan serta temuan aliran transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening pribadi tersangka dan lingkaran terdekatnya.
  2. Pemeriksaan Saksi dan Pihak Terafiliasi: KPK memanggil sejumlah saksi dari kalangan pejabat pajak, konsultan, hingga pihak swasta untuk memverifikasi motif di balik pemberian dana senilai Rp20,7 miliar.
  3. Pelacakan Aset Fisik dan Finansial: Tim forensik finansial KPK melacak kepemilikan properti, kendaraan mewah, instrumen investasi, serta rekening bank yang diduga disamarkan atas nama orang lain.
  4. Penyitaan Barang Bukti: Upaya hukum berupa pemblokiran rekening dan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak dilakukan untuk mencegah upaya pengalihan kepemilikan.

Fokus Penyidik: Pembelian Aset dan Dugaan TPPU

KPK mendalami dugaan bahwa uang gratifikasi tersebut tidak hanya disimpan dalam bentuk rekening tabungan, melainkan telah dialihkan ke dalam berbagai instrumen investasi dan aset properti. Penyidik menduga ada upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang didapat secara melawan hukum.

"Kami tidak hanya berhenti pada pembuktian unsur suap atau gratifikasinya saja. Penelusuran aset (asset tracing) menjadi prioritas utama agar seluruh harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat disita dan dikembalikan kepada kas negara," tegas perwakilan tim penyidik KPK.

Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para aparatur sipil negara, khususnya di sektor penerimaan perpajakan, agar senantiasa menjaga integritas serta menghindari praktik kompromi dengan wajib pajak yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Dukungan Publik dan Pengawasan Internal Kemenkeu

Penanganan kasus Mohamad Haniv ini menambah daftar panjang oknum pejabat di lingkungan perpajakan yang berurusan dengan hukum. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jenderal turut menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan di KPK sebagai bagian dari langkah bersih-bersih birokrasi.

KPK memastikan proses investigasi akan terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti menikmati aliran dana maupun membantu proses penyamaran aset haram tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User