warkini.
Viral

KPPPA Tegaskan Evaluasi KLA Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemda

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kembali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah di Indonesia mengenai urgensi evalu

KPPPA Tegaskan Evaluasi KLA Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemda

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kembali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah di Indonesia mengenai urgensi evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Langkah evaluasi berkala ini ditegaskan bukan sebatas ajang seremonial atau perlombaan mengejar penghargaan tahunan, melainkan instrumen terukur untuk melihat sejauh mana pemda berkomitmen nyata dalam menjamin hak anak dan memberikan perlindungan komprehensif.

KPPPA menilai bahwa pemenuhan hak anak menuntut integrasi kebijakan yang tidak bisa diselesaikan secara parsial. Mulai dari penyediaan ruang publik yang aman, pemenuhan dokumen sipil, jaminan pendidikan, pencegahan pernikahan dini, hingga penurunan angka kekerasan terhadap anak, semuanya membutuhkan indikator kinerja yang terpantau jelas di tingkat daerah.

"Evaluasi KLA merupakan cermin nyata bagi pemerintah daerah untuk mengukur kapasitas serta komitmen mereka dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tumbuh kembang yang sehat, dan perlindungan optimal bagi setiap anak Indonesia," tegas perwakilan KPPPA dalam keterangan resminya.

Tahapan Penilaian dan Evaluasi KLA di Daerah

Proses evaluasi KLA menerapkan serangkaian tahapan sistematis guna memastikan akurasi data dan implementasi di lapangan berjalan selaras. Berikut tahapan utama evaluasi yang wajib dilewati pemda:

  1. Tahap Penilaian Mandiri (Self-Assessment): Pemerintah kabupaten/kota menginput data capaian berdasarkan indikator KLA melalui aplikasi resmi kementerian secara transparan.
  2. Tahap Verifikasi Administrasi: Tim independen dan tim KPPPA menyaring dokumen bukti dukung dari regulasi daerah, alokasi anggaran, hingga laporan program kerja.
  3. Tahap Verifikasi Lapangan (Hybrid/Fisik): Peninjauan langsung ke fasilitas umum ramah anak, puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak, serta pusat kreativitas anak.
  4. Tahap Penetapan Kategori: Penilaian akhir yang mengelompokkan daerah ke dalam predikat Pratama, Madya, Nindya, Utama, hingga puncaknya Kabupaten/Kota Layak Anak.

Lima Klaster Utama yang Menjadi Fokus Penilaian

KPPPA menggarisbawahi bahwa seluruh evaluasi berakar pada 24 indikator yang terbagi ke dalam lima klaster substantif Konvensi Hak Anak:

  • Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan — Mencakup kepemilikan akta kelahiran gratis, kartu identitas anak (KIA), dan ketersediaan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA).
  • Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif — Penguatan peran keluarga, ketersediaan daycare terstandarisasi, dan pencegahan perkawinan anak.
  • Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan — Penurunan angka stunting, pencegahan gizi buruk, kawasan tanpa rokok (KTR), dan fasilitas persalinan memadai.
  • Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Budaya — Wajib belajar 12 tahun, Sekolah Ramah Anak (SRA), serta fasilitas rekreasi edukatif.
  • Klaster V: Perlindungan Khusus — Penanganan cepat bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, hingga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Dengan adanya evaluasi berkelanjutan ini, KPPPA berharap setiap kepala daerah tidak sekadar berpuas diri dengan piagam penghargaan, melainkan terus memperbaiki celah layanan publik demi menyongsong target besar Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan evaluasi KLA bukan lomba seremonial, melainkan tolok ukur kesiapan daerah menciptakan lingkungan aman, bebas kekerasan, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Simak detail tahapan dan 5 klaster penilaiannya di Warkini.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User