Ruang sidang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan, bukan tempat yang menambah trauma bagi mereka yang sudah terluka. Menyadari betapa rentannya posisi korban dalam proses peradilan, Komisi Yudisial (KY) menegaskan langkah konkritnya untuk mengawal ketat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pengawalan ini difokuskan melalui pemantauan persidangan secara langsung di berbagai pengadilan seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil demi memastikan bahwa spirit dari UU TPKS benar-benar diresapi dan diterapkan oleh para hakim di lapangan. Praktik-praktik intimidatif, pertanyaan yang memojokkan korban, hingga kecenderungan victim blaming di dalam ruang sidang diharapkan bisa dikikis habis dengan hadirnya tim pemantau dari lembaga pengawas eksternal ini.
Langkah Nyata Mengikis Victim Blaming di Ruang Sidang
Proses peradilan perkara kekerasan seksual selama ini kerap diwarnai pengalaman traumatis bagi korban. Pertanyaan hakim atau penasihat hukum yang meragukan kesaksian korban sering kali menciptakan atmosfer yang menyudutkan. Oleh karena itu, kehadiran instrumen pemantauan persidangan oleh KY menjadi jaminan bahwa prinsip persidangan yang berperspektif korban dapat terwujud.
"Kami tidak ingin UU TPKS hanya menjadi sekadar dokumen hukum di atas kertas. Pelaksanaannya di ruang sidang harus benar-benar mencerminkan perlindungan, keadilan, dan pemulihan bagi korban tanpa adanya intimidasi sedikit pun dari perangkat peradilan," tegas juru bicara Komisi Yudisial dalam keterangannya.
Pemantauan persidangan ini tidak hanya berpatokan pada kode etik hakim, tetapi juga memastikan hakim memahami kekhususan pembuktian dalam UU No. 12 Tahun 2022. KY menilai bahwa keterbukaan dan integritas hakim saat memimpin persidangan kekerasan seksual adalah kunci utama untuk melahirkan putusan yang adil dan beradab.
Analisis Perubahan Transisi Penanganan Perkara
Kehadiran UU TPKS secara mendasar mengubah paradigma hukum penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Berikut adalah perbandingan pendekatan proses persidangan sebelum dan sesudah berlakunya pengawasan ketat implementasi UU TPKS:
| Parameter Peradilan | Pra-UU TPKS / Konvensional | Pasca-UU TPKS & Pengawasan KY |
|---|---|---|
| Fokus Pertanyaan | Cenderung mencecar perilaku dan pakaian korban | Berfokus pada fakta persetujuan (consent) & bukti pendukung |
| Perlindungan Korban | Minim fasilitasi pembacaan kesaksian jarak jauh | Wajib menyediakan opsi keterangan via perekaman/daring |
| Etika Perangkat Sidang | Berpotensi memunculkan intimidasi atau komentar stereotipikal | Dipantau ketat agar tetap netral, ramah gender, & profesional |
Mendorong Transparansi dan Kepastian Hukum
KY meyakini bahwa masyarakat yang berani bersuara harus diimbangi dengan aparat penegak hukum yang siap mendengarkan tanpa prasangka. Pemantauan ini dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:
- Pemantauan Aktif: Tim KY secara mandiri mendatangi persidangan perkara kekerasan seksual yang menarik perhatian publik atau berisiko tinggi terjadi pelanggaran kode etik.
- Pemantauan Pasif/Berdasarkan Laporan: Masyarakat atau pendamping korban dapat mengajukan permohonan pemantauan jika menemukan indikasi perilaku hakim yang menyimpang di ruang sidang.
Dengan hadirnya komitmen ini, KY berharap trust atau tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus meningkat. Persidangan yang jujur, empati, dan transparan bukan lagi sekadar impian, melainkan standar baku dalam setiap penyelesaian kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Comments (0)