Sebanyak 13 mahasiswa kedokteran asal Afghanistan resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Lahore (LHC). Langkah ini diambil guna menentang instruksi dari Dewan Medis dan Gigi Pakistan (PMDC) yang memerintahkan pemulangan paksa atau repatriasi mereka kembali ke negara asal.
Para penggugat yang terdiri dari tujuh mahasiswi dan enam mahasiswa tersebut menunjuk Advokat Asad Jamal sebagai kuasa hukum. Selama ini, mereka tengah menempuh pendidikan di sejumlah institusi medis ternama di Lahore, antara lain King Edward Medical University, Shaikh Khalifa Bin Zayed Al Nahyan Medical & Dental College, serta Services Institute of Medical Sciences.
Kronologi dan Rangkaian Tindakan PMDC
Langkah hukum ini bermula dari keputusan sepihak yang membuat para mahasiswa kehilangan hak belajar mereka secara mendadak. Berikut urutan peristiwa yang melatarbelakangi gugatan:
- Penerimaan Resmi dan Beasiswa: Para mahasiswa sebelumnya terdaftar secara legal di berbagai perguruan tinggi kedokteran di Punjab, di mana sebagian besar dari mereka merupakan penerima beasiswa resmi dari Komisi Pendidikan Tinggi (HEC) Pakistan.
- Penerbitan Instruksi PMDC: PMDC selaku badan regulator tertinggi di bawah naungan Pakistan Medical and Dental Council Act 2023 mengeluarkan instruksi yang meminta perguruan tinggi mengeluarkan para mahasiswa Afghanistan tersebut.
- Pencopotan Status Akademik: Pihak kampus menindaklanjuti arahan PMDC dengan mencabut status perkuliahan para mahasiswa, memutus akses studi klinis, dan memerintahkan mereka untuk segera kembali ke Afghanistan.
- Pengajuan Petisi ke Pengadilan: Menolak pasrah, ke-13 mahasiswa mengajukan sejumlah petisi ke LHC pada Kamis lalu untuk menuntut pembatalan perintah repatriasi dan pemulihan hak studi mereka.
Dasar Gugatan: Tindakan Sewenang-wenang Tanpa Payung Hukum
Dalam materi gugatannya, para mahasiswa menegaskan bahwa PMDC maupun pihak perguruan tinggi tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengeluarkan mahasiswa yang telah menempuh studi secara sah selama bertahun-tahun. Kuasa hukum penggugat menilai PMDC telah bertindak melampaui batas wewenangnya.
"Kewenangan regulator medis harus dijalankan dalam koridor konstitusi Pakistan serta kewajiban hukum internasional. Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang PMDC 2023 maupun prinsip hukum global yang membenarkan tindakan diskriminatif terhadap mahasiswa yang telah berinvestasi bertahun-tahun dalam pendidikan mereka."
Gugatan tersebut juga menyoroti kerugian besar yang dialami para mahasiswa, terutama bagi mahasiswi. Situasi di Afghanistan di bawah kendali Taliban saat ini menutup akses pendidikan tinggi bagi perempuan, sehingga repatriasi paksa dinilai sama saja dengan mematikan masa depan profesional mereka.
Harapan Terhadap Perlindungan Pengadilan
Para penggugat mendesak Pengadilan Tinggi Lahore untuk mengeluarkan putusan sela yang menangguhkan surat perintah PMDC, sekaligus menginstruksikan pihak kampus agar mengizinkan mereka melanjutkan perkuliahan dan praktik klinis hingga masa studi selesai secara tuntas.
Comments (0)