Lampung Barat — Ayah Kandung Tega Buang Bayi di Kebun

Lampung Barat, Warkini.com — Warga Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, digemparkan oleh penemuan sesosok bayi perempuan di area perkebunan kopi

Jul 12, 2026 - 17:35
0 0
Lampung Barat — Ayah Kandung Tega Buang Bayi di Kebun

Lampung Barat, Warkini.com — Warga Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, digemparkan oleh penemuan sesosok bayi perempuan di area perkebunan kopi pada Senin dini hari (13/1). Bayi malang tersebut diduga kuat sengaja dibuang oleh ayah kandungnya sendiri, hanya beberapa jam setelah dilahirkan. Penemuan ini sontak memicu kemarahan warga dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setempat.

Kronologi Penemuan di Tepi Hutan

Penemuan berawal sekitar pukul 04.30 WIB, ketika Sutarno (56), seorang petani yang hendak menuju ladang, mendengar tangisan samar dari arah semak-semak di pinggir kebun. Setelah mendekati sumber suara, ia terkejut menemukan bayi mungil terbungkus kain lusuh dan diletakkan begitu saja di atas tumpukan daun kering. Bayi itu masih dalam kondisi hidup, dengan tali pusar yang belum dipotong sempurna.

  1. Sutarno segera memanggil warga sekitar dan melaporkan temuan ini ke perangkat desa.
  2. Tak lama berselang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa tiba di lokasi untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
  3. Bayi dievakuasi ke Puskesmas Fajar Bulan guna mendapatkan perawatan medis darurat.
  4. Petugas kepolisian dari Polsek Way Tenong langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Identitas Pelaku Terkuak

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapatkan informasi bahwa bayi tersebut diduga merupakan anak dari pasangan RA (21) dan kekasihnya, DA (23), warga Dusun Talang Baru. Hubungan keduanya yang belum diikat pernikahan sah diduga menjadi motif utama pembuangan bayi tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi dan warga, kami langsung mendalami sosok RA. Beberapa tetangga melihat RA mengalami perubahan fisik yang mencurigakan belakangan ini, namun tiba-tiba perutnya kembali rata tanpa ada kabar kelahiran,” ujar Kapolsek Way Tenong, Iptu Hendra Gunawan, saat ditemui di Mapolsek.

Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, RA berhasil diamankan di rumah orang tuanya. Sementara DA, yang diduga sebagai ayah biologis sekaligus pelaku utama pembuangan, sempat melarikan diri ke wilayah Lampung Tengah sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa (14/1) pagi.

Pengakuan Tersangka dan Motif di Balik Pembuangan

Dalam pemeriksaan intensif, DA mengakui perbuatannya. Ia nekat membuang bayinya sendiri lantaran panik dan takut menanggung malu akibat kehamilan di luar nikah. RA melahirkan secara diam-diam di kamar mandi rumahnya pada Minggu (12/1) malam. Setelah melahirkan, DA mengambil bayi tersebut dan membawanya ke area perkebunan dengan sepeda motor.

  • Bayi dibuang tanpa pakaian memadai, hanya dibalut selembar sarung usang.
  • DA mengaku tidak memiliki biaya untuk membesarkan anak.
  • Pelaku sempat berharap bayi ditemukan orang lain dan dirawat.
  • RA tidak melawan saat DA mengambil bayi untuk dibuang.
“Saya khilaf, Pak. Saya bingung harus bagaimana. Orang tua pasti akan marah besar. Saya pikir nanti ada yang menemukan dan merawatnya. Saya benar-benar menyesal,” kata DA dengan suara lirih di hadapan penyidik.

Kondisi Bayi yang Diselamatkan

Hingga Rabu (15/1), bayi perempuan yang belum diberi nama itu masih dirawat intensif di RSUD Alimuddin Umar. Menurut keterangan dr. Rizka Amalia, dokter jaga yang menangani, kondisi bayi cukup memprihatinkan saat tiba — mengalami hipotermia ringan akibat terpapar suhu dingin dini hari dan infeksi tali pusar karena pemotongan yang tidak steril.

“Namun, setelah mendapatkan perawatan di inkubator dan pemberian antibiotik, kondisinya kini berangsur stabil. Bayi ini adalah pejuang cilik. Berat badannya 2,8 kilogram, cukup sehat untuk bayi yang lahir tanpa bantuan medis. Kami optimis kesehatannya bisa pulih sepenuhnya,” jelas dr. Rizka.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP tentang pembuangan anak. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Sementara RA akan diperiksa sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya berubah menjadi tersangka jika terbukti terlibat secara aktif dalam aksi pembuangan.

  1. DA resmi ditahan di Rutan Polres Lampung Barat sejak Selasa malam.
  2. Penyidik masih mendalami peran keluarga kedua belah pihak, termasuk dugaan tekanan dari orang tua RA yang berpotensi memperburuk situasi psikologis pasangan muda itu.
  3. Dinas Sosial dan DP3AP2KB Lampung Barat tengah berkoordinasi untuk menentukan masa depan bayi — apakah akan dirawat oleh keluarga RA, keluarga DA, atau justru diserahkan kepada negara melalui mekanisme adopsi.

Pesan Polisi dan Pendampingan Psikologis

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, untuk terbuka dan bijak dalam menghadapi persoalan semacam ini. Ada banyak lembaga sosial dan layanan konseling yang siap membantu tanpa menghakimi. Jangan sampai kepanikan sesaat menghancurkan masa depan anak yang tak berdosa,” tegas Iptu Hendra.

Untuk memastikan pemulihan psikologis RA, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat menghadirkan psikolog klinis yang akan mendampingi remaja putri tersebut selama proses hukum berjalan. Hal ini penting mengingat RA juga merupakan korban dalam pusaran tekanan sosial dan minimnya edukasi kesehatan reproduksi di lingkungan tempat tinggalnya.

Kasus ini kembali mengingatkan kita tentang perlunya penguatan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi bagi remaja, terutama di daerah pedesaan yang masih sarat stigma. Angka kasus pembuangan bayi di Indonesia, menurut data KPAI, tercatat mencapai 42 kasus sepanjang 2025, meningkat tipis dari tahun sebelumnya. Lampung sendiri tercatat sebagai salah satu provinsi dengan kasus serupa yang cukup tinggi.

Warga Dusun Talang Baru pun berharap bayi mungil itu dapat segera menemukan keluarga yang siap mengasuhnya dengan penuh kasih sayang. Sementara itu, aparat penegak hukum berjanji akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan bagi semua pihak — terutama bagi korban yang paling rentan, sang bayi yang baru saja membuka mata di dunia.

[SOCIAL_TWEET]: Seorang ayah di Lampung Barat tega membuang bayi perempuannya sendiri di area perkebunan kopi. Motifnya: panik dan takut malu karena hamil di luar nikah. Kini pelaku ditahan, bayi selamat setelah dirawat intensif. #LampungBarat #PerlindunganAnak #StopStigma [SOCIAL_TG]: 🆘 Ayah kandung buang bayi di kebun kopi Lampung Barat! Motifnya ketakutan akan stigma sosial. Bayi selamat, saat ini dirawat di RSUD. Pelaku terancam 5 tahun penjara. #Kriminal #PerlindunganAnak

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User