warkini.
Travel

Layanan SIM Keliling Bali Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasi Lengkapnya

Bagi warga dan wisatawan di Pulau Dewata yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Bali bersama jaja

Layanan SIM Keliling Bali Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasi Lengkapnya

Bagi warga dan wisatawan di Pulau Dewata yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Bali bersama jajaran Polres kembali menghadirkan fasilitas layanan SIM Keliling. Kehadiran bus pelayanan keliling ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tanpa perlu mengantre panjang di kantor Satpas Induk.

Pelayanan publik terpadu ini menjadi solusi praktis, terutama bagi pengendara yang memiliki rutinitas padat di kawasan perkotaan maupun pusat pariwisata. Mengingat tingginya antusiasme pemohon setiap harinya, masyarakat disarankan datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai untuk mengamankan nomor antrean.

Daftar Titik Lokasi dan Jadwal Operasional

Layanan SIM Keliling di wilayah hukum Polda Bali tersebar di sejumlah titik strategis di beberapa kabupaten dan kota. Berikut rincian lokasi yang dapat dikunjungi oleh pemohon:

  • Kota Denpasar: Berlokasi di area Parkir Plaza Renon dan kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Lumintang, beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
  • Kabupaten Badung: Bertempat di Jalan Raya Canggu (depan kantor desa setempat) dan area Parkir Mall Bali Galeria, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
  • Kabupaten Tabanan: Beroperasi di area Astra Motor Tabanan, mulai pukul 08.30 sampai 12.00 WITA.
  • Kabupaten Gianyar: Melayani di kawasan Alun-Alun Kota Gianyar dari pukul 08.30 hingga 11.30 WITA.

Petugas di lapangan mengingatkan bahwa kuota formulir harian bersifat terbatas. "Kami mengimbau masyarakat untuk hadir tepat waktu serta memastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap sebelum mendatangi loket pendaftaran," ujar salah seorang petugas Ditlantas Polda Bali saat memberikan arahan pelayanan.

"Layanan SIM Keliling ini difokuskan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif. Apabila masa berlaku telah lewat meski hanya satu hari, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas."

Syarat Dokumen dan Prosedur Perpanjangan

Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling terdekat, pemohon wajib menyiapkan berkas-berkas persyaratan administratif agar proses validasi berjalan cepat dan lancar. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi yang masih berlaku (atau Suket pengganti KTP).
  • SIM lama asli (SIM A atau SIM C) yang akan diperpanjang beserta salinan fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi resmi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM resmi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang dilaksanakan di lokasi.

Dengan memanfaatkan fasilitas keliling ini, pemilik kendaraan di Bali dapat memastikan legalitas dokumen berkendara mereka tetap terjaga secara tertib dan aman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sasha-gunawan

Reporter Fashion & Beauty. Meliput tren mode, kecantikan, dan industri kreatif.

Comments (0)

User