Menhub Ungkap Rincian Anggaran Rp 1,54 Triliun untuk Diskon Transportasi Nataru dan Libur Sekolah

Pemerintah mengalokasikan dana segar senilai Rp 1,54 triliun untuk membiayai program insentif dan diskon di sektor transportasi. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya perjalanan masyara

Jul 08, 2026 - 00:40
0 0
Menhub Ungkap Rincian Anggaran Rp 1,54 Triliun untuk Diskon Transportasi Nataru dan Libur Sekolah

Pemerintah mengalokasikan dana segar senilai Rp 1,54 triliun untuk membiayai program insentif dan diskon di sektor transportasi. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat selama periode libur sekolah serta libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027 mendatang.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Senin (22/6/2026). Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, suntikan dana tersebut akan difokuskan pada moda transportasi darat dan laut yang menjadi tulang punggung mobilitas warga.

Rincian Pemberian Insentif

Secara spesifik, skema pemberian insentif ini terbagi dalam dua kategori moda transportasi dengan periode waktu yang berbeda. Untuk moda transportasi kereta api, pemerintah menetapkan pemotongan harga tiket secara signifikan.

"Untuk insentif dan diskon transportasi, pemerintah akan memberikan diskon sebesar 30% dari harga tiket untuk kereta api periode dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli, kemudian 30% tarif dasar untuk kapal Pelni, untuk periode 20 Juni hingga 15 Agustus," ujar Dudy dalam keterangannya.

Pada periode libur sekolah, subsidi langsung berupa potongan 30 persen akan diberikan untuk tiket perjalanan kereta jarak jauh. Program ini berlaku untuk perjalanan yang dilakukan mulai tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi lonjakan pemudik lokal dan keluarga yang hendak berwisata tanpa terbebani kenaikan harga tiket.

Diskon Pelni dan Rentang Waktu

Tidak hanya transportasi darat, insentif untuk angkutan laut juga mendapatkan porsi perhatian. Pemerintah menerapkan diskon sebesar 30 persen yang dihitung dari tarif dasar kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Menariknya, cakupan waktu untuk diskon kapal laut ini jauh lebih panjang, yakni berlaku mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan upaya antisipatif pemerintah untuk mengamankan mobilitas masyarakat di tengah periode puncak liburan. Dengan adanya subsidi ini, diharapkan distribusi pergerakan penumpang bisa lebih merata dan ekonomi di daerah tujuan wisata tetap bergerak stabil. Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi teknis untuk implementasi di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User