warkini.
Travel

Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan Melalui Sistem Pengukuran Terjadwal

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin transparan, cepat, da

Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan Melalui Sistem Pengukuran Terjadwal

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin transparan, cepat, dan terukur. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara langsung mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyosialisasikan langkah besar reformasi birokrasi pertanahan.

Pertemuan strategis yang berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, ini menjadi panggung pengenalan transformasi fundamental dalam sistem kerja birokrasi pertanahan. Nusron menegaskan bahwa paradigma lama yang berbelit-belit dan memakan waktu lama kini harus ditinggalkan demi memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat luas.

"Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus," ujar Menteri Nusron saat memberikan arahan di hadapan ratusan pejabat pembuat akta tanah dan pengelola aset daerah.

Kepastian Waktu Lewat Pengukuran Terjadwal dan Prinsip FIFO

Salah satu pilar utama dari reformasi birokrasi ini adalah penerapan skema Pengukuran Terjadwal. Selama ini, ketidakpastian jadwal kedatangan petugas ukur kerap menjadi keluhan utama warga saat mendaftarkan tanah mereka. Kini, kementerian menerapkan standar waktu ketat dengan batas maksimal penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).

Demi menjaga transparansi dan keadilan proses, sistem ini mengadopsi prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, pemohon yang mendaftar lebih awal wajib dilayani terlebih dahulu tanpa ada celah intervensi atau loncatan antrean.

  • Masa tunggu penjadwalan: Maksimal 7 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
  • Pelaksanaan pengukuran hingga PBT: Maksimal 5 hari kerja di lapangan dan pengolahan data.
  • Total durasi keseluruhan: Dibatasi paling lambat 12 hari kerja.
"Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari," jelas Nusron secara rinci.

Integrasi Layanan Peralihan Hak Maksimal 10 Hari

Selain pembenahan pada aspek pengukuran fisik tanah, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan skema Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan ini dirancang khusus untuk memangkas jalur birokrasi balik nama sertifikat, jual beli, maupun hibah dengan menetapkan batas waktu maksimal penyelesaian hanya 10 hari kerja.

Integrasi data antara BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan instansi pengelola pajak daerah (BPKAD) menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan alur digital yang terkoneksi langsung, verifikasi pajak daerah seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diselesaikan lebih cepat tanpa mengharuskan warga bolak-balik antar-kantor dinas.

Transformasi menyeluruh ini diharapkan tidak hanya mendongkrak indeks kemudahan berusaha dan kepastian investasi di Indonesia, tetapi juga mengikis tuntas potensi praktik percaloan yang selama ini membebani masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User