warkini.
Viral

MUI Bekasi dan 25 Ormas Islam Resmi Tolak Gerakan LGBTQ

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi bersama 25 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam secara resmi menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk

MUI Bekasi dan 25 Ormas Islam Resmi Tolak Gerakan LGBTQ

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi bersama 25 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam secara resmi menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kampanye, aktivitas, dan perilaku penyimpangan seksual LGBTQ di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sikap bersama ini diambil demi menjaga tatanan moral masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh budaya yang bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

Pernyataan sikap gabungan tersebut disampaikan secara terbuka dan langsung ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi. Para ulama dan tokoh masyarakat mendesak aparatur pemerintah hadir secara nyata melalui regulasi dan penegakan hukum yang konkret di lapangan.

Kronologi Konsolidasi Ulama dan Tokoh Masyarakat

Langkah penolakan terpadu ini diinisiasi setelah maraknya kekhawatiran masyarakat terkait potensi berkembangnya komunitas menyimpang di kawasan perkotaan dan industri. Berikut urutan konsolidasi yang berlangsung:

  1. Rapat Koordinasi Terbatas: MUI Kabupaten Bekasi mengundang pimpinan ormas Islam terkemuka seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, FPI, DDII, dan ormas lainnya untuk memetakan dinamika sosial di Bekasi.
  2. Penyusunan Risalah Sikap: Forum ulama merumuskan dokumen kesepakatan bersama yang memuat pandangan teologis, hukum positif, serta dampak psikososial penyimpangan seksual.
  3. Deklarasi Pernyataan Sikap: Sebanyak 26 perwakilan lembaga keagamaan menandatangani naskah deklarasi penolakan secara serentak di hadapan publik dan awak media.
  4. Penyampaian Audiensi: Delegasi resmi menyerahkan salinan naskah sikap kepada jajaran Pemkab Bekasi dan pimpinan Polres Metro Bekasi guna ditindaklanjuti.
"Kami tidak ingin generasi penerus bangsa, khususnya anak-anak muda di Kabupaten Bekasi, terpapar ideologi dan perilaku yang merusak norma agama, kesusilaan, serta hukum fitrah kemanusiaan. Pemerintah dan aparat wajib bertindak tegas," ungkap salah satu perwakilan pimpinan ormas Islam di sela-sela deklarasi.

Empat Tuntutan Utama kepada Pemda dan Aparat Kepolisian

Dalam pertemuan tersebut, koalisi ormas keagamaan menyodorkan sejumlah poin tuntutan yang diharapkan segera dieksekusi oleh pemangku kebijakan setempat:

  • Penerbitan Regulasi Daerah: Mendorong DPRD dan Bupati Bekasi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pencegahan dan penindakan perilaku maksiat serta penyimpangan seksual.
  • Pengawasan Ruang Publik dan Komersial: Meminta aparat Satpol PP dan kepolisian merazia tempat-tempat hiburan, kos-kosan, maupun penginapan yang disinyalir menjadi sarang aktivitas asusila.
  • Pemblokiran Konten Digital: Menuntut aparat siber melacak dan menertibkan grup-grup daring serta aplikasi kencan khusus sesama jenis yang beroperasi aktif di wilayah Bekasi.
  • Edukasi Moral Terstruktur: Menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk memperkuat kurikulum akhlak dan pendidikan karakter di seluruh jenjang sekolah.

Menjaga Ketahanan Keluarga dan Moralitas Publik

MUI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa gerakan penolakan ini bukan didasari oleh kebencian personal, melainkan bentuk ikhtiar dakwah amar ma'ruf nahi munkar. Para pemuka agama juga menyiapkan program pendampingan, konseling psikologis, serta rehabilitasi spiritual bagi individu yang ingin bertaubat dan kembali pada kodrat fitrahnya.

Sinergi antara ulama, Pemkab Bekasi, dan Polres Metro Bekasi dinilai menjadi benteng utama dalam mewujudkan Kabupaten Bekasi yang aman, religius, serta beradab di tengah derasnya arus modernisasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User