Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Akibat Korupsi Chromebook

Parah sih, bestie! Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek yang dulu terkenal dengan gebrakan Merdeka Belajarnya, sekarang harus menghadapi kenyataan pahit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadila...

Jul 12, 2026 - 03:52
0 0
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Akibat Korupsi Chromebook

Parah sih, bestie! Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek yang dulu terkenal dengan gebrakan Merdeka Belajarnya, sekarang harus menghadapi kenyataan pahit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta menuntutnya 18 tahun penjara, Rabu (13/5/2026). Tuntutan ini bikin publik terkejut, mengingat proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah yang dulu digembar-gemborkan sebagai solusi digitalisasi pendidikan, ternyata menyimpan borok besar.

Duduk Perkara: Dari Program Digitalisasi Sampai Dugaan Mark-Up

Kasus ini bermula dari pengadaan ratusan ribu unit Chromebook untuk sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek pada tahun 2022-2023. Program yang awalnya dielu-elukan sebagai langkah revolusioner untuk pemerataan akses teknologi, kini berubah jadi bumerang. Jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam pengaturan proyek yang melibatkan anggaran hingga Rp2,5 triliun. Dalam surat tuntutan, JPU merinci bahwa Nadiem diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menunjuk langsung vendor tertentu tanpa proses tender yang transparan. Akibatnya, harga per unit Chromebook diduga digelembungkan hingga 40% dari harga pasar wajar. Gokil, kan? Uang negara yang seharusnya buat pendidikan malah dikorupsi.

Reaksi Publik: Antara Kaget dan Kecewa

Momen pembacaan tuntutan ini langsung viral di Twitter (X) dan TikTok. Banyak netizen yang nggak nyangka kalau sosok Nadiem yang dulunya dianggap sebagai 'Menteri Millennial' dan inovator, bisa terseret kasus seberat ini. "Dulu gue kagum banget sama Mas Menteri, sekarang malah dituntut 18 tahun. Plot twist parah sih," tulis seorang warganet. Bahkan meme-meme dengan wajah Nadiem dan caption "Trust issues activated" bertebaran di linimasa. Bagi sebagian anak muda, ini seperti pengkhianatan ganda: dari pejuang pendidikan ke tersangka korupsi.

Di Persidangan: Bodyguard dan Ekspresi Tenang

Di ruang sidang, Nadiem terlihat beberapa kali berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Meski tuntutan 18 tahun penjara itu lumayan mengerikan, dia tetap terlihat tenang—mungkin itu skill public speaking-nya yang mumpuni. Selain penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp180 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan, harta bendanya akan disita. Tuntutan ini sepertinya jadi pukulan telak buat mantan bos Gojek itu.

Apa Kata Kuasa Hukum?

Kuasa hukum Nadiem, dalam keterangan singkatnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. "Tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan tidak berdasar. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan akan membuktikannya," ujarnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Publik pun makin penasaran, apakah Nadiem bakal memberi pembelaan yang plot twist-nya lebih seru dari drakor on going? Atau justru vonisnya bakal jadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kita?

Kasus ini jelas jadi tamparan bagi banyak pihak. Program digitalisasi pendidikan yang mulia bisa ternodai oleh praktik korupsi. Ini red flag banget buat kita semua! Gimana pendapat lo? Apakah tuntutan 18 tahun ini udah setimpal atau masih kurang? Drop komentar lo di bawah, bestie!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User