warkini.
Viral

Pakar Desak Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan Satwa Saat Karhutla

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi momok tahunan di berbagai wilayah Indonesia. Ketika kobaran api melalap vegetasi dan kabut asap

Pakar Desak Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan Satwa Saat Karhutla

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi momok tahunan di berbagai wilayah Indonesia. Ketika kobaran api melalap vegetasi dan kabut asap pekat membubung tinggi, sorotan publik kerap tertuju pada kerugian ekonomi, gangguan kesehatan manusia, serta lumpuhnya aktivitas transportasi. Namun, di balik kepulan asap tebal tersebut, ada penderitaan sunyi yang kerap terabaikan: ancaman kepunahan dan penderitaan satwa liar yang kehilangan habitatnya dalam sekejap.

Melihat kondisi tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai perlunya langkah progresif dari pemerintah. Menurutnya, payung hukum dan regulasi mitigasi bencana saat ini harus diperkuat agar perlindungan dan evakuasi satwa liar memiliki standar operasional yang mengikat, terpadu, dan terencana secara sistematis.

Urgensi Regulasi Khusus Penyelamatan Satwa Liar

Trubus mengungkapkan bahwa selama ini penanganan satwa liar saat terjadi karhutla terkesan sporadis dan bersifat reaktif. Belum ada peta jalan terintegrasi antara penanggulangan kebakaran dengan penyelamatan keanekaragaman hayati. Ketika api membesar, satwa liar sering kali terjebak, mati terbakar, atau terpaksa keluar hutan menuju permukiman warga hingga memicu konflik baru.

"Upaya perlindungan satwa liar di tengah ancaman karhutla tidak cukup hanya mengandalkan inisiatif relawan atau tindakan reaktif di lapangan. Kita memerlukan regulasi yang kuat, terperinci, dan mengikat seluruh pihak, mulai dari kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga korporasi pengelola konsesi," tegas Trubus.

Ia menekankan bahwa keberadaan satwa endemik seperti orangutan, harimau sumatera, dan gajah sumatera sangat krusial bagi keseimbangan ekosistem hutan tropis Indonesia. Kehilangan habitat akibat api bukan hanya membunuh individu satwa, melainkan merusak siklus regenerasi alami hutan jangka panjang.

Langkah Konkret dan Strategi Mitigasi Terpadu

Guna memperkuat perlindungan satwa liar di kawasan rawan kebakaran, Trubus mengusulkan beberapa instrumen strategis yang wajib dimasukkan ke dalam revisi maupun penyusunan aturan baru:

  • Penyusunan SOP Evakuasi Darurat Satwa: Membentuk protokol terpadu antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan relawan untuk rute evakuasi satwa saat api meluas.
  • Penyediaan Koridor Satwa Aman: Menetapkan zonasi koridor pelarian alami di kawasan konsesi dan hutan lindung agar satwa tidak terjebak perimeter api.
  • Kewajiban Pengawasan bagi Korporasi: Memberikan mandat ketat kepada pemegang izin konsesi kehutanan dan perkebunan untuk menyediakan unit tanggap darurat satwa di area konsesi mereka.
  • Alokasi Anggaran dan Logistik Penyelamatan: Mengintegrasikan dana mitigasi bencana untuk kebutuhan rehabilitasi medis satwa yang terluka akibat karhutla.

Kolaborasi Menyeluruh Demi Menjaga Ekosistem

Menyelamatkan satwa liar dari ancaman karhutla jelas bukan tanggung jawab satu lembaga semata. Dibutuhkan sinergi konkret antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), aparat penegak hukum, serta organisasi non-pemerintah.

Trubus menambahkan bahwa sanksi hukum juga perlu dipertegas bagi pihak-pihak yang terbukti sengaja membakar lahan hingga memusnahkan habitat satwa dilindungi. Regulasi yang kuat akan menjadi bukti komitmen nyata Indonesia dalam menjaga keanekaragaman hayati dunia di tengah ancaman krisis iklim global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User