Ketegangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kembali mencuat ke permukaan. Gelombang kritik yang dilontarkan oleh sejumlah kepala daerah terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti satu isu krusial yang tak kunjung usai: skema Dana Bagi Hasil (DBH). Daerah-daerah penghasil sumber daya alam merasa kontribusi besar mereka belum terkompensasi secara adil lewat transfer kas negara.
Polemik ini sejatinya bukan hal baru dalam lanskap hubungan fiskal di Indonesia. Namun, seiring dengan meningkatnya kebutuhan anggaran daerah pasca-pandemi dan dorongan pembangunan infrastruktur lokal, transparansi serta formula perhitungan DBH kembali dipertanyakan secara tajam.
Jeritan Daerah Penghasil dan Ketimpangan Fiskal
Bagi daerah-daerah kaya komoditas seperti minyak bumi, gas alam, mineral, batu bara, hingga kelapa sawit, eksploitasi sumber daya sering kali menyisakan beban ganda. Selain potensi kerusakan lingkungan dan jalan rusak akibat logistik industri, Pemda kerap merasa dana transfer balik dari kas negara terlalu minim.
"Kami menanggung risiko kerusakan infrastruktur dan degradasi lingkungan setiap hari. Ketika alokasi DBH tidak mencerminkan realitas lifting dan harga komoditas global, wajar jika daerah menuntut kejelasan," ungkap perwakilan asosiasi pemerintah daerah.
Kondisi ini memunculkan rasa ketidakadilan fiskal (fiscal disparity) yang jika dibiarkan berlarut-larut bisa mengikis harmonisasi antara pusat dan daerah. Beberapa poin utama yang menjadi tuntutan daerah antara lain:
- Transparansi data lifting dan produksi: Daerah menginginkan audit terbuka terkait realisasi produksi komoditas yang menjadi dasar penghitungan DBH.
- Penyesuaian formula saat harga melambung (windfall profit): Mekanisme pembagian keuntungan tak terduga dinilai perlu lebih menguntungkan daerah penghasil.
- Kepastian waktu penyaluran: Keterlambatan transfer DBH kerap mengganggu likuiditas APBD dalam mendanai program prioritas masyarakat.
Respons Kemenkeu: Mengedepankan Asas Pemerataan Nasional
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memandang kebijakan transfer ke daerah dari kacamata makroekonomi yang lebih luas. Melalui implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah pusat berupaya menjaga keseimbangan antara memberi apresiasi kepada daerah penghasil sekaligus memastikan pemerataan bagi daerah non-penghasil.
Kemenkeu menegaskan bahwa pengelolaan kas negara harus memprioritaskan ketahanan fiskal nasional secara menyeluruh. Anggaran yang ditarik ke pusat juga didistribusikan kembali melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta belanja subsidi energi dan perlindungan sosial yang dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Merumuskan Formula yang Transparan dan Berkeadilan
Mencari jalan tengah dari sengketa fiskal ini membutuhkan kompromi nyata dari kedua belah pihak. Pemerintah pusat perlu membuka ruang dialog teknis yang lebih inklusif, termasuk menyediakan dasbor pemantauan real-time terkait data lifting dan bagi hasil.
Sebaliknya, pemerintah daerah juga dituntut untuk meningkatkan kapasitas tata kelola anggaran. Alokasi DBH yang diterima harus benar-benar dialokasikan untuk sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur penunjang, bukan sekadar habis untuk belanja rutin birokrasi. Dengan transparansi di tingkat pusat dan akuntabilitas di tingkat daerah, polemik DBH diharapkan dapat bertransformasi menjadi kemitraan pembangunan yang saling menguatkan.
Comments (0)