PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Kedua Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Sur

Jul 12, 2026 - 04:07
0 0
PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Kedua Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, pada Selasa (25/2/2025). Sidang dengan agenda pembacaan permohonan ini merupakan upaya hukum jilid dua yang dilayangkan pakar telematika tersebut untuk membatalkan penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur. Kuasa hukum Roy Suryo hadir langsung di ruang sidang utama dengan membawa sejumlah bukti baru yang diklaim dapat mengubah konstruksi hukum perkara.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di media sosial yang memuat gambar stupa Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat dan organisasi keagamaan. Berikut urutan peristiwa penting yang mengawali polemik ini:

  1. Juni 2022 — Roy Suryo mengunggah meme stupa Borobudur di akun Twitter pribadinya. Konten tersebut viral dan dianggap melecehkan simbol agama Buddha.
  2. 20 Juni 2022 — Sejumlah pihak, termasuk perwakilan umat Buddha, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
  3. Juli 2022 — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa, ahli agama, dan ahli ITE.
  4. 27 Juli 2022 — Setelah gelar perkara, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Ia tidak ditahan, namun wajib lapor.

Praperadilan Pertama Kandas

Tidak terima dengan status tersangka, Roy Suryo langsung mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Agustus 2022. Sidang perdana digelar pada September 2022 dengan hakim tunggal yang memeriksa keabsahan penetapan tersangka. Pada 10 Oktober 2022, hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Putusan tersebut sempat membuat posisi hukum Roy Suryo semakin terjepit.

Sidang Jilid Dua: Argumentasi Kuasa Hukum

Memasuki tahun 2025, tim kuasa hukum Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kedua dengan dasar adanya bukti baru (novum) dan perubahan yurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam sidang pembacaan permohonan di PN Jaksel, Selasa (25/2/2025), kuasa hukum Roy Suryo, Erwin Hasibuan, menguraikan sejumlah poin krusial:

  1. Tidak adanya unsur penghinaan — Kuasa hukum berargumen bahwa meme yang diunggah adalah bentuk satire politik, bukan penistaan terhadap simbol agama. Mereka menghadirkan ahli semiotika yang menyatakan bahwa konteks gambar adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah, bukan penodaan agama Buddha.
  2. Cacat prosedur penyidikan — Tim kuasa hukum menyoroti bahwa penyidik tidak meminta pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau tokoh lintas agama sebelum menetapkan tersangka, sebagaimana diwajibkan dalam penanganan kasus penodaan agama berdasarkan Surat Edaran Kapolri.
  3. Putusan Mahkamah Agung terbaru — Kuasa hukum mengutip putusan MA No. 12 K/Pid.Sus/2024 yang menyatakan bahwa ujaran bersifat satir di media sosial tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penistaan agama tanpa adanya niat jahat (mens rea) yang dibuktikan secara sah.
  4. Penerapan asas praperadilan diperluas — Mengacu pada Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, kuasa hukum menekankan bahwa objek praperadilan tidak hanya terbatas pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga mencakup sah tidaknya penyitaan dan penggeledahan. Dalam kasus ini, penyidik dinilai melakukan penyitaan perangkat elektronik tanpa izin pengadilan.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Pihak Polda Metro Jaya melalui Biro Hukum menyatakan siap menghadapi praperadilan jilid dua ini. Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Kami memiliki dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi ahli dan hasil analisis digital forensik. Tidak ada prosedur yang dilanggar," tegasnya. Polda juga menepis klaim novum yang diajukan pemohon, karena menurut mereka, bukti-bukti baru tersebut tidak bersifat fundamental dan tidak mengubah konstruksi perkara.

Apa Selanjutnya?

Hakim tunggal yang menangani perkara ini, Sondy Murwanto, menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 4 Maret 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon (Polda Metro Jaya). Selanjutnya akan dilakukan pembuktian dari kedua belah pihak. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, menilai peluang Roy Suryo dalam praperadilan kedua ini cukup terbuka. "Dengan adanya perluasan objek praperadilan pasca-putusan MK dan yurisprudensi terbaru MA, hakim memiliki ruang lebih besar untuk mengabulkan permohonan jika memang ditemukan cacat prosedural," ujarnya.

Jika praperadilan ini dikabulkan, status tersangka Roy Suryo otomatis gugur dan Polda Metro Jaya harus menghentikan penyidikan. Namun jika ditolak, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Publik dan pegiat kebebasan berekspresi akan terus memantau perkembangan persidangan yang dinilai menjadi batu uji bagi penegakan hukum di era digital ini.

[SISTEM] Di paragraf terakhir, lampirkan 3 FAQ esensial: [SISTEM] [TAGS]: Roy Suryo, Praperadilan, PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, UU ITE [SOCIAL_FB]: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, Selasa (25/2). Mantan Menpora itu menggugat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur. Kali ini, tim kuasa hukum membawa novum dan merujuk putusan Mahkamah Agung terbaru yang memperluas cakupan praperadilan. Simak kronologi lengkapnya di artikel kami. - PN Jaksel gelar sidang pembacaan permohonan, 25 Februari 2025 - Kuasa hukum ajukan novum & sentil cacat prosedural penyidikan - Polda Metro tegaskan penetapan tersangka sudah sesuai alat bukti - Sidang lanjutan: 4 Maret 2025 dengan agenda jawaban termohon

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User