warkini.
Travel

Polda DIY Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini di Sejumlah Lokasi

Kabar baik bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis. Direktorat Lalu Lintas (Ditlanta

Polda DIY Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini di Sejumlah Lokasi

Kabar baik bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY bersama polres jajaran kembali menggelar pelayanan SIM Keliling dan gerai stasioner pada hari ini, Kamis (10/9/2026). Layanan jemput bola ini dihadirkan khusus untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk.

08.00 WIB: Persiapan Berkas dan Dokumen Persyaratan

Bagi Anda yang hendak mengurus perpanjangan, pastikan seluruh kelengkapan dokumen telah siap sejak awal dari rumah. Mengingat antrean kerap mengular di pagi hari, kelengkapan berkas akan mempercepat proses verifikasi di meja pendaftaran.

Berikut sejumlah persyaratan administratif yang wajib dibawa pemohon:

  • KTP elektronik asli beserta 2 lembar fotokopi.
  • SIM lama yang masih berlaku (asli) beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan dokter (pemeriksaan kesehatan fisik) dari fasilitas kesehatan yang terafiliasi.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi SIM.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Lakukan perpanjangan setidaknya H-3 atau H-7 sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari keterlambatan," jelas perwakilan Ditlantas Polda DIY.

08.30 WIB: Sebaran Titik Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah DIY

Mobil SIM Keliling dijadwalkan beroperasi secara serentak mulai pukul 08.30 hingga kuota harian terpenuhi atau sekitar pukul 12.00 WIB. Pelayanan tersebar di beberapa titik strategis kabupaten dan kota:

  • Kota Yogyakarta: Berada di kawasan Alun-Alun Selatan serta layanan SIM Corner Ramai Mall.
  • Kabupaten Sleman: Bus SIM Keliling siaga di area parkir Sleman City Hall (SCH) dan SIM Corner Mall Pelayanan Publik (MPP).
  • Kabupaten Bantul: Berlokasi di Lapangan Paseban Bantul dan SIM Keliling Polsek Sewon.
  • Kabupaten Kulon Progo: Dipusatkan di kawasan Pasar Sentolo.
  • Kabupaten Gunungkidul: Melayani warga di kawasan Bundaran Siyono, Playen.

09.30 WIB: Alur Kronologis Pemrosesan di Lokasi

Proses perpanjangan SIM berlangsung cepat apabila kuota belum penuh dan dokumen sudah lengkap. Rata-rata waktu pelayanan memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit per pemohon.

  1. Verifikasi Dokumen: Petugas memeriksa keaslian KTP, SIM lama, serta hasil tes kesehatan dan psikologi.
  2. Pembayaran PNBP: Pemohon membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
  3. Identifikasi dan Foto: Pengambilan data biometrik meliputi pemindaian sidik jari, tanda tangan digital, dan pasfoto terbaru.
  4. Pencetakan Kartu: SIM baru dicetak langsung di dalam armada bus dan diserahkan kepada pemohon.

12.00 WIB: Penutupan Layanan dan Catatan Penting

Operasional SIM Keliling biasanya ditutup pada siang hari. Perlu diingat bahwa layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan. Jika masa berlaku SIM Anda sudah terlewat meski hanya satu hari, Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di kantor Satpas Polres setempat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS jovan-pratama

Reporter Kuliner. Food enthusiast. Review restoran, resep, dan tren makanan.

Comments (0)

User