warkini.
Viral

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Sabu 2,9 Kg Libatkan Sopir Dinas

Peredaran gelap narkotika kembali mencoreng instansi pemerintahan daerah. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Po

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Sabu 2,9 Kg Libatkan Sopir Dinas

Peredaran gelap narkotika kembali mencoreng instansi pemerintahan daerah. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kini tengah mendalami secara intensif jaringan peredaran narkoba yang menyeret seorang pria berinisial WS. Tersangka diketahui bekerja sehari-hari sebagai sopir operasional di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan.

Penangkapan ini mengejutkan publik karena aparat tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah fantastis, yakni mencapai 2,9 kilogram. Angka tersebut mengindikasikan bahwa tersangka bukan sekadar pemakai biasa, melainkan diduga kuat masuk dalam rantai peredaran jaringan narkoba skala besar.

Kronologi Pengintaian dan Penangkapan Tersangka

Pihak kepolisian membeberkan bahwa penangkapan WS merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Operasi penindakan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh barang bukti dapat diamankan:

  1. Tahap Pemantauan Lapangan: Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengawasan intensif terhadap gerak-gerik WS setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi mencurigakan di kawasan Balikpapan.
  2. Operasi Penyergapan: Petugas bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap tersangka saat berada di lokasi persembunyian sebelum barang haram tersebut sempat diedarkan lebih luas.
  3. Penggeledahan dan Penyitaan: Dari penggeledahan menyeluruh, aparat menemukan paket-paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 2,9 kilogram beserta sejumlah alat komunikasi dan bukti transaksi.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka saja. Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim terus melacak ke atas untuk mengetahui asal pasokan barang dan jaringan pemesannya," ujar perwakilan penyidik dalam keterangannya.

Menelusuri Jaringan Pengendali dan Jalur Distribusi

Polda Kaltim terus menginterogasi WS guna mengungkap siapa sosok pengendali utama di balik paket sabu bernilai miliaran rupiah tersebut. Wilayah Kalimantan Timur yang menjadi jalur strategis penghubung sering kali dimanfaatkan oleh sindikat narkoba lintas provinsi maupun lintas negara.

Penyidik mendalami apakah pekerjaan tersangka sebagai sopir dinas pernah dimanfaatkan sebagai kedok atau fasilitas untuk mempermudah mobilitas pengiriman barang terlarang tersebut di Balikpapan dan sekitarnya. Sejumlah saksi dari lingkungan kerja dan rekan tersangka ikut dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka WS kini telah ditahan di rutan Mapolda Kaltim. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang disita:

  • Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan penjualan narkotika golongan I.
  • Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penguasaan dan kepemilikan narkotika bukan tanaman.

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User