Kepolisian Israel secara resmi menolak untuk membuka penyelidikan pidana terhadap stasiun televisi sayap kanan, Channel 14. Langkah ini diambil menyusul laporan pengaduan dari tiga organisasi non-pemerintah (LSM) yang menuduh saluran berita tersebut secara masif menyiarkan ujaran bernada genosida dan hasutan kekerasan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Keputusan penegak hukum Israel ini dinilai banyak pakar hukum internasional bakal menjadi bumerang besar, terutama dalam melemahkan argumen pertahanan Israel yang saat ini tengah menghadapi gugatan dugaan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Kronologi Pelaporan dan Penolakan Penyelidikan
Laporan komprehensif yang diajukan ke kepolisian dan kejaksaan agung Israel menyoroti bagaimana narasi ekstrem dibiarkan mengudara bebas di ruang publik arus utama Israel sejak perang meletus pada Oktober 2023. Berikut adalah garis waktu eskalasi kasus tersebut:
- 7 Oktober 2023 – Awal Gelombang Siaran Kontroversial: Pasca-serangan Hamas, Channel 14 secara rutin menayangkan komentar para analis, presenter, politisi, dan tamu undangan yang menyerukan pemusnahan total di Gaza, termasuk klaim ekstrem bahwa "tidak ada warga yang tidak bersalah di Gaza."
- Pengumpulan Bukti oleh Koalisi LSM: Tiga organisasi hak asasi manusia menyusun berkas tebal yang mendokumentasikan lebih dari 500 pernyataan di Channel 14 yang dinilai melanggar hukum internasional dan undang-undang Israel terkait larangan penghasutan kekerasan serta genosida.
- Penolakan Resmi oleh Polisi Israel: Pihak kepolisian memutuskan tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan kriminal, mengabaikan dorongan agar lembaga penyiaran tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum.
- Dampak terhadap Sidang Mahkamah Internasional: Penolakan investigasi ini memperkuat bukti pihak penuntut bahwa aparat penegak hukum Israel abai menertibkan hasutan publik secara terstruktur.
"Pernyataan yang menormalisasi pembantaian dan menganggap seluruh populasi Gaza sebagai target sah bukanlah kebebasan berekspresi, melainkan bentuk nyata hasutan kriminal yang berbahaya," tegas perwakilan koalisi pelapor.
Implikasi Serius bagi Posisi Israel di ICJ
Penolakan polisi untuk memeriksa stasiun televisi pro-pemerintah tersebut memperkeruh situasi diplomatik dan hukum Tel Aviv. Dalam putusan sela Mahkamah Internasional sebelumnya, majelis hakim secara eksplisit memerintahkan Israel untuk mengambil seluruh tindakan guna mencegah dan menghukum segala bentuk penghasutan langsung maupun terbuka untuk melakukan genosida.
Dengan membiarkan retorika ekstrem di Channel 14 tanpa konsekuensi hukum, penegak hukum Israel secara tidak langsung menunjukkan kegagalan dalam memenuhi perintah mengikat dari ICJ. Para pengamat menilai bukti pengabaian ini akan memperkuat argumen Afrika Selatan dan negara-negara lain yang menuntut pertanggungjawaban Israel di panggung hukum dunia.
Kepolisian Israel menolak menyelidiki saluran televisi sayap kanan, Channel 14, menyusul laporan 3 LSM terkait penayangan lebih dari 500 pernyataan bernada hasutan genosida terhadap warga Gaza. Keputusan ini dinilai melanggar instruksi Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel menindak tegas segala bentuk hasutan pemusnahan massal.
Comments (0)