warkini.
Viral

Polres Jakut Ringkus 4 Pengedar Obat Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar kembali dibongkar aparat penegak hukum di wilayah ibu kota. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro

Polres Jakut Ringkus 4 Pengedar Obat Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar kembali dibongkar aparat penegak hukum di wilayah ibu kota. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara resmi meringkus empat orang pria berinisial MN, AZ, EF, dan US yang diduga kuat menjalankan bisnis gelap penjualan obat ilegal dengan modus berkamuflase sebagai toko kosmetik.

Langkah tegas kepolisian ini berawal dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas penjualan obat keras daftar G secara bebas kepada kalangan pemuda dan remaja tanpa resep dokter resmi.

Kronologi dan Alur Penggerebekan

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gerai kosmetik. Berikut rangkaian pengungkapan kasus tersebut:

  1. Laporan Awal Masyarakat: Polisi menerima informasi terkait sebuah toko kosmetik di Jakarta Utara yang kerap didatangi pembeli mencurigakan bukan untuk membeli perlengkapan kecantikan, melainkan obat terlarang.
  2. Pengintaian dan Penyelidikan: Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung diterjunkan untuk melakukan observasi dan memastikan adanya transaksi jual beli obat keras tanpa izin.
  3. Operasi Tangkap Tangan: Petugas melakukan penggerebekan serentak di lokasi sasaran dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku (MN, AZ, EF, dan US) yang sedang melayani transaksi.
  4. Penyitaan Barang Bukti: Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan rapi di balik rak kosmetik.

Modus Kamuflase Toko Kosmetik

Praktik penjualan obat ilegal berkedok toko kosmetik ini dinilai sebagai upaya mengelabui aparat penegak hukum dan lingkungan sekitar. Pelaku menyusun etalase toko layaknya penjual produk perawatan wajah dan kecantikan pada umumnya, namun di balik meja kasir mereka melayani pesanan pil koplo dan obat daftar G seperti Tramadol dan Hexymer.

"Para pelaku memanfaatkan toko kosmetik untuk menyamarkan aktivitas transaksi mereka. Mereka menjual obat-obatan keras yang semestinya menggunakan resep dokter secara bebas demi meraup keuntungan besar tanpa memedulikan dampaknya bagi generasi muda," tegas perwakilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Dari penggeledahan di lokasi, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • Ribuan butir obat keras ilegal berbagai merek tanpa izin edar resmi dari BPOM.
  • Uang tunai hasil transaksi penjualan obat ilegal harian.
  • Sejumlah unit ponsel pintar yang dipakai para pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun konsumen.

Jerat Hukum dan Imbauan untuk Warga

Kini keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu bandar besar atau pemasok utama yang menyuplai obat-obatan tersebut kepada para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah. Kepolisian mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User