Kabar penting bagi warga Kota Pelajar yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Yogyakarta kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 16 September 2026. Layanan jemput bola ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa perlu mendatangi kantor pusat kepolisian.
Pelayanan publik ini dihadirkan guna mengurai antrean panjang sekaligus memberikan kemudahan akses bagi para pengendara yang memiliki mobilitas harian tinggi di kawasan Kota Yogyakarta dan sekitarnya.
Jadwal Operasional dan Lokasi Pelayanan
Agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar, masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota formulir harian disediakan secara terbatas. Pelayanan SIM Keliling di Kota Jogja beroperasi dengan jadwal sebagai berikut:
- Waktu Operasional: Pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB (atau hingga kuota formulir terpenuhi).
- Lokasi Utama: Halaman Depan Puro Pakualaman, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta.
- Layanan Pendukung: SIM Corner Ramai Mall (lantai 2) dan SIM Corner Lippo Mall Plaza Yogyakarta (beroperasi mulai pukul 10.00 WIB).
"Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam status aktif. Jika masa berlaku telah lewat meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas Polresta," tulis keterangan resmi Unit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas.
Syarat Wajib Perpanjangan SIM A dan C
Sebelum mendatangi bus layanan SIM Keliling, pemohon disarankan telah melengkapi seluruh berkas administrasi dari rumah agar proses verifikasi berjalan cepat. Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan:
- Membawa KTP asli yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi KTP.
- Membawa SIM asli (SIM A atau SIM C) yang masa berlakunya hampir habis beserta fotokopinya.
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian.
- Menyertakan Surat Lulus Tes Psikologi resmi yang bisa diperoleh di lokasi pelayanan.
- Bukti kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan atau JKN.
Alur Tahapan di Lokasi SIM Keliling
Bagi Anda yang baru pertama kali mengurus perpanjangan lewat layanan mobile ini, simak urutan tahapan yang harus dilalui:
- Pengambilan Formulir: Pemohon mengambil nomor antrean serta mengisi blanko pendaftaran yang dibagikan oleh petugas di lokasi.
- Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Menjalani uji kesehatan fisik serta tes psikologi di stan yang telah disediakan di area bus.
- Verifikasi Dokumen dan Pembayaran: Menyerahkan berkas lengkap ke loket pendaftaran dan membayar biaya PNBP resmi.
- Identifikasi dan Foto: Melakukan perekaman sidik jari, pemindaian retina, tanda tangan digital, dan pengambilan foto SIM terbaru.
- Pencetakan Dokumen: Menunggu beberapa menit hingga fisik SIM baru selesai dicetak dan diserahkan.
Rincian Biaya Resmi Sesuai Regulasi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM dipatok sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan pemeriksaan psikologi yang tarifnya ditentukan oleh pihak penyedia layanan medis resmi di lokasi.
Comments (0)