PUI Dukung Perpres Kebijakan Pertahanan Negara, Soroti soal LGBTQ
Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dukungan ini terutama ditujukan pada aspek yang menyoroti penyebaran paham dan budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang patut diwaspadai.
Dalam pandangan organisasi Islam tersebut, langkah pemerintah memasukkan isu LGBTQ ke dalam peta ancaman pertahanan negara merupakan sinyal bahwa pertahanan tidak lagi dipahami secara sempit sekadar kesiapan alat utama sistem persenjataan. Lebih dari itu, negara kini mengakui bahwa kedaulatan bangsa juga ditentukan oleh kekokohan tatanan sosial, moral keluarga, dan identitas budaya yang selaras dengan Pancasila.
“Keputusan pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam peta ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa pertahanan negara dipahami secara lebih utuh. Ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kokohnya moral masyarakat, keluarga, pendidikan, dan nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa,” ujar Ketua Umum DPP PUI Raizal Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima tim media kami, Senin (6/7/2026).
“Keputusan pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam peta ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa pertahanan negara dipahami secara lebih utuh. Ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kokohnya moral masyarakat, keluarga, pendidikan, dan nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa.”
Raizal menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sendiri dirancang sebagai pedoman strategis pertahanan nasional lima tahun ke depan. Di dalamnya, ancaman nonmiliter meliputi beragam dimensi, mulai dari ideologi transnasional, konflik sosial berbasis SARA, degradasi moral, hingga penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian nasional. Dalam konteks itulah penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu potensi ancaman yang perlu diantisipasi.
PUI menilai kebijakan ini sejalan dengan aspirasi sebagian besar masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran dan religiusitas. Oleh karena itu, organisasi yang berdiri sejak era pra-kemerdekaan ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi perpres tersebut secara bijak, tanpa menimbulkan stigma negatif, tetapi tetap menempatkan perlindungan moral publik sebagai prioritas.
“Kami memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, namun menjaga tatanan sosial yang berakar pada agama dan budaya bangsa adalah tanggung jawab bersama. Perpres ini merupakan wujud nyata komitmen negara untuk melindungi generasi mendatang dari pengaruh yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berkeluarga,” tambah Raizal.
Sebagai informasi, PUI merupakan salah satu organisasi Islam tertua di Indonesia yang terus aktif menyuarakan penguatan moralitas publik. Dukungan terhadap Perpres 111/2025 ini menjadi bagian dari advokasi berkelanjutan PUI agar kebijakan negara senantiasa berpijak pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan Indonesia. DPP PUI juga berharap agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara terukur melalui sinergi antara pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan keluarga sebagai benteng utama ketahanan nasional.
Comments (0)